DESA SINDANG JAYA PRIORITASKAN BUDIDAYA TANAMAN AREN TIAP KEPALA KELUARGA DIWAJIBKAN MENANAM MINIMAL 10 BATANG AREN

Rejang Lebong, tribuntipikor.com

Desa Sindang Jaya, Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu tingkatkan budidaya tanaman aren dengan moto hari ini menanam hari esok menuai dan hasil produksi gula aren dari Desa Sindang Jaya mencapai 2 (dua) ton/hari dan tercatat sebagai penghasil gula aren terbanyak di provinsi Bengkulu.

Saat dibincangi awak media Tribun Tipikor.com dikediamannya Kepala Desa Sindang Jaya Jendra mengatakan bahwa masyarakat Sindang Jaya dengan jumlah penduduk 435 kepala keluarga (KK) mayoritas 90% adalah petani aren dan petani kopi dengan tiap harinya, setiap kepala keluarga menghasilkan gula merah 5 sampai 10 kg gula aren dan bisa menghasilkan 2 sampai 3 ton gula merah/harinya.

Kepala Desa Sindang Jaya juga mengatakan bahwasannya “hasil produksi gula aren dari Sindang Jaya juga dikirim ke kota-kota besar yang ada di Indonesia dan pihak pemerintah desa (Pemdes) melalui BUMDES sudah bekerja sama dengan pihak intensi perdagangan dan donatur (untuk menampung) hasil produksi gula aren dari desa Sindang Jaya maka untuk itu kita harus menjaga mutu dan kualitas produksi” Terang kepala desa Bapak Jendra kepada awak media Tribun Tipikor.com

Kepala Desa ” Ya kita harus menjaga kualitas dan mutu gula merah yang kita hasilkan mengingat gula merah dari hasil produksi Desa Sindang Jaya sudah dikenal di Kabupaten Rejang Lebong maupun di Provinsi Bengkulu. bahkan, di kota-kota besar Yanga da di Indonesia bahwasannya Desa Sindang Jaya Khususnya (dari kecamatan Sindang Kelingi ) adalah penghasil gula merah (gula aren) terbesar di provinsi Bengkulu.

Dalam sistem pengelolaan untuk budidaya tanaman aren kita sudah membuat kesepakatan melalui musdes yang sudah dituangkan dalam perdes yakni semua ada aturan dan tatanannya. Kita masyarakat tidak boleh menebang batang aren baik itu yang ditanam maupun yang tumbuh sendiri bahkan sebaiknya kita semua tanpa terkecuali diwajibkan menanam minimal 10 barang aren /keluarga dan bagi warga masyarakat yang mau atau baru menikah diwajibkan menyumbangkan minimal 10 batang bibin aren untuk desa. Makanya di Desa Sindang Jaya ini surat nikah (NA) kita gratiskan tanpa dipungut biaya. Melainkan diwajibkan menyumbangkan bibir aren yang nantinya kita tanam ditanah masyarakat yang kita anggap tidak bisa ditanam tanaman lain. Seperti dipinggir kali dekat mata air, di tanah tanah mubazir, dan manfaatnya juga bisa untuk cagar alam, penghijauan, dan penahan tanah agar tidak longsong, dan kelak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menghasilkan gula merah.

Jendra juga menerangkan bahwa jabatannya memasuki masa akhir dia menyampaikan ungkapan dan ucapan terima kasih kepada semua lapisan masyarakat Sindang Jaya dan kepada semua unsur pemdes maupun kelembagaan yang selama ini telah mendukung dan membantu dirinya untuk menjalani roda pemerintahan selama 6 tahun (Supran Efendi, Tribun Tipikor)

Pos terkait