Indramayu, tribuntipikor.com
Seorang pria warga Kabupaten Kuningan berinisial RAG (32) diamankan Unit Reskrim Polsek Patrol jajaran Polres Indramayu Polda Jabar seusai menikam pemilik warung di Kabupaten Indramayu.
Korban yang diketahui merupakan kakak beradik, Meliyah Wati mengalami luka tusuk cukup parah karena ditikam pisau pada bagian punggung.
Sedangkan kakaknya, Yulianti dihantam menggunakan palu dengan keras dibagian belakang kepala hingga gagangnya patah.
Kejadian tersebut diketahui terjadi di Desa Patrol Lor, Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu pada Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kapolsek Patrol, Kompol Sunardi mengatakan, pelaku saat ini sudah ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sedangkan korban mengalami luka sobek pada bagian kepala belakang dengan 21 jahitan dan adiknya mengalami luka sobek akibat tusukan senjata tajam jenis pisau dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Patrol Polres Indramayu,” ujar dia kepada awak media, Senin (1/8/2022).
Diceritakan Kompol Sunardi, kejadian itu berawal saat pelaku mampir atau singgah ke warung milik korban.
Saat itu, pelaku melihat korban memakai perhiasan emas jenis gelang. Saat itu pula, pelaku gelap mata dan ingin merampas perhiatan tersebut.
“Pelaku ini gelap mata karena terhimpit hutang,” ucap Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi.
Lanjut Kompol Sunardi, kemudian pelaku merangsak masuk ke dalam warung dengan berniat merampas perhiasan yang ada di tangan korban.
Pelaku saat itu berusaha mengambil dan menarik tangan korban. Akan tetapi, korban memberontak dan melawan.
“Setelah itu Pelaku mengambil 1 buah palu terbuat dari besi dengan gagang kayu, dan memukulkan kebagian belakang kepala korban,” ujar dia.
Karena hal tersebut, korban pun berteriak dan terdengar oleh adiknya. Namun, pelaku justru menusukan adik korban dengan pisau yang sudah sengaja ia bawa.
Karena gaduh, warga kemudian berkumpul, pelaku pun berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Patrol.
Atas perbuatannya, pelaku disangka kan dengan Pasal 365 KUH-Pidana.
“Pelaku ini warga Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan,” tambahnya.(INDRA JAYA)