GARUT, tribuntipikor.com
Kepolisian Sektor (Polsek) Cibatu Polres Garut mengamankan terduga Pelaku Pencurian dengan pemberatan di bangunan bengkel, penggilingan padi dan warung yang berada di Kampung Pulo Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kamis (28/7/2022).
Kejadian Pencurian tersebut terjadi pada Jum’at pagi (22/7/2022) sekira pukul 08.00 WIB, yang terjadi di sebuah bengkel, penggilingan padi, dan Warung milik “JTH”.
Atas laporan dari Pemilik itu, Polsek Cibatu Polres Garut melakukan langkah-langkah preventif dengan mengamankan pelaku dan barang bukti, Cek TKP, serta meminta keterangan dari korban, saksi serta memeriksa pelaku dan kemudian melaporkan kepada pimpinan.
Kapolsek Cibatu Iptu Asep Saepudin mengatakan, bahwa Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Jum’at pagi (22/7/2022) di sebuah penggilingan padi, bengkel, dan warung milik “JTH”, kemudian setelah melakukan penyelidikan, terduga pelaku curat berhasil diamankan.
” kejadian pencurian di bengkel, warung dan penggilingan padi milik korban “JTH”, diketahui setelah korban merasa curiga terhadap seseorang berinisial DS. Kemudian menanyakan tentang barang korban yang hilang, dan mendapat pengakuan dari pelaku. Atas dasar pengakuan tersebut korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Cibatu, dan Kami amankan Pelaku ke Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut.”, ungkapnya.
Dari kejadian itu, Korban mengalami kerugian cukup besar, dan barang bukti yang berhasil diamankan Satu buah lampu senter yang digunakan Pelaku saat melakukan Pencurian.
“Saat ini Kami sudah mengamankan terduga Pelaku Curat, dan Untuk Pasal yang kami sangkakan, terduga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.”, tandasnya.
(Wawan S)