Kabupaten Bandung, tribuntipikor.com
Wakil ketua DPRD Kabupaten Bandung H.Wawan Ruswandi S.SOS.I menggelar reses masa persidangan III Tahun 2022, di Aula Desa Tarumajaya, Kecamatan Kertasari, Kabupaten Bandung Selasa (26/7/2022).
Reses tersebut dihadiri Kapolsek Kertasari Iptu Ahmad Nurdin, Kepala Desa Tarumajaya Ahmad Ikhsan S.E, para tokoh masyarakat, tokoh pemuda, Tampak masyarakat yang hadir sangat antusias.
Masa reses merupakan masa penting yang sejatinya secara fungsional sebagai media menjaring aspirasi masyarakat.
Reses merupakan kewajiban bagi anggota DPRD dalam menjaring informasi untuk kemudian disalurkan.
Wawan Ruswandi memaparkan, aspirasi yang berhasil dihimpun melalui reses nantinya akan diperjuangkan melalui lembaganya.”Saya juga berharap apa yang menjadi usulan masyarakat nantinya juga dapat disampaikan dalam musrembang tingkat desa, Kecamatan, dan kabupaten,” paparnya.
Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKS ini menyampaikan, bahwa apa yang menjadi kebutuhan masyarakat akan selalu di perjuangkan dan akan minta Pemerintah Kabupaten Bandung untuk diprioritaskan.”Intinya, kami selalu siap untuk memperjuangkan aspirasi warga,” ujarnya
Dirinya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya. Oleh karena itu, Wawan mengaku akan selalu berjuang demi kesejahteraan masyarakat kab.Bandung.
Dalam Kesempatan itu Kepala Desa Tarumajaya dalam sambutannya menyampaikan sehubungan habisnya HGU PTPN IIIV Desember 2022, dengan melihat kondisi permasalahan di wilayah kecamatan kertasari yang luas wilayahnya 15rb hektar lahan milik hanya 10% sementara penduduk berjumlah sekitar 70rb jiwa, tidak terbayang jika HGU ini di pertahankan kembali semuanya, ini penduduk pada 5 tahun ke depan mau tinggal di mana,”Ucap kades
“Ini yang sedang di lobi oleh para kepala desa, apdesi dan camat kertasari untuk memperjuangkan hak hak kita kedepan nya seperti apa, jika HGU di perpanjang kembali kita tidak bisa apa apa kita harus hargai semua, makanya waktu PTPN mengajukan permohonan perpanjangan HGU kepada 6 desa kami para kepala desa dan camat tidak menanda tangani permohonan perpanjangan tersebut,”ungkap kades
“Dengan penta helix yang di gaungkan pemprov Jawa barat,admisi, pengusaha harus kompak bersatu padu mendukung kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat, dalam wacana penta helix ini pemerintahan desa atau Pemkab Bandung menyisihkan sebagian persen luas wilayah untuk menerangi pemukiman kedepan nya,”Pungkasnya.***