MAPOLRESTA, tribuntipikor.com
Jajaran Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota mengungkap laporan palsu yang mengaku korban pencurian dengan kerugian uang tunai Rp 32,9 juta, ternyata uang habis dipakai bayar judi online.
Seorang pria inisial AA (34) warga Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, mengaku dirinya menjadi korban pencurian pada Selasa (19/07/2022) sekitar jam 20.30 Wib di Jalan Desa Sukagalih Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya.
Selanjutnya dengan mengaku sebagai korban pencurian dengan kekerasan (curas) dan kehilangan uang tunai Rp 32,9 juta, dirinya melapor ke Polres Tasikmalaya Kota pada Rabu siang (20/07/2022).
Kemudian Jajaran Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada hari Kamis (21/07/2022) dan diketahui ternyata korban membuat laporan palsu, berpura-pura jadi korban pencurian.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo, S.I.K. membenarkan adanya kasus laporan palsu mengaku jadi pencurian dengan kekerasan.
“Dari pengakuannya, dia sedang naik sepeda motor, lalu dipepet oleh sepeda motor yang berboncengan 3 orang, kemudian korban digeledah dan uang Rp 32,9 juta di jaket korban diambil para pelaku,” ungkapnya, Jumat (22/07/2022).
Sebumnya pada hari Kamis, Kapolres Tasikmalaya Kota bersama Jajaran Sat Reskrim dan Polsek Sukaratu melakukan Olah TKP, namun ditemukan ada beberapa hal yang mencurigakan tentang kebenaran keterangan korban.
“Kami lakukan pendalaman dan interogasi, kemudian korban mengaku bahwa semuanya itu rekayasa alias bohong, dengan alasan takut diketahui oleh istrinya karena uang habis dipakai judi online,” tambahnya.
Kemudian terkait hal ini menurut Kasat Reskrim, proses hukum selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan dan pendalaman. Karena kalau sudah terbit LP itu maka jadi tanggungjawab penuh pihak Kepolisian.
“Laporan palsunya kita proses agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal yang sama,” pungkasnya.(INDRA JAYA)