Kejari Blora Tetapkan Kades Telogotuwung jadi Tersangka

BLORA Jateng, tribuntipikor.com

Blora, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menetapkan Kepala Desa Tlogotuwung, Sriyanto sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan dana desa. Pihak Kejari masih berupaya menyelesaikan kasus ini.

Sampai sekarang belum melakukan penahanan pada oknum kades yang diduga melakukan tindak pidana korupsi uang dana desa sebesar Rp 640 juta. Salah satu alasan belum ditahan karena terkendala jalan yang jauh dan rusak.

“Selain itu juga terkendala lokasinya yang sangat jauh, dan rusak jalannya, karena di sana jalannya sangat jelek, jadi tim dari inspektorat sama PU (pekerjaan umum) agak terkendala,” ucap kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Blora, Adnan Sulistiyono saat koferensi pers, Rabu (20/7) di kantornya.

Pihaknya berencana minggu depan akan turun dan melakukan tugas pemeriksaan saksi ahli tentang penghitungan uang negara yang dirugikan oleh tersangka. Adnan juga mengaku belum melakukan penahanan karena penghitungan uang korupsi belum selesai.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora, Ichwan Effendi sebelumnya menambahkan, pihaknya mengaku bahwa belum menahan oknum kades karena belum selesainya penghitungan uang korupsi yang diduga diselewengkan.

“Mengenai ditahan dan tidaknya, kami tentunya berhitung, yang kami perhitungkan itu kalau menahan sekarang itu ada batas waktu penahanan. Kami khawatirkan kalau sudah terlanjur ditahan, penghitungannya enggak selesai-selesai, karena pengalaman kami, penghitungan ini lama,” imbuhnya.

Ia kawaatir jika oknum ditahan dan penghitungan belum selesai, dimungkinkan oknum dapat keluar demi hokum. Ichwan jiga memastikan oknum kades tidak akan kabur meski ditapkan sebagai tersangka.

“Tentunya nanti kalau sudah ada kerugian negara kami dapatkan, plus pemeriksaan terhadap tersangka sudah kami lakukan, saya janjikan kepada semua dia akan datang,” bebernya.

Diketahui, oknum kades tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia adalah kepala Desa Tlogotuwung, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora. Atas nama Sriyanto. Disangkakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Oknum kades diduga melakukan tindak pidana korupsi penyelahgunaan uang negara dana desa tahun anggaran 2019 sampai 2021. Dari hasil penyelidikan Kejari Blora, penghitungan riil kira-kira sebesar Rp 648.422.394. (*lalu)

Edytorial: Lalu Surya Mandala

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *