Kab Bandung, tribuntipikor.com
Jaring Pemantau Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Lembaga Bantuan Hukum Pertanahan dan Perumahan Ikatan Warga Satya Perjuangan (LBH PP IWSP), bersama ahli waris dari keturunan almarhum Adnasan dan Sarsih yang berjumlah 39, melakukan upaya pemasangan baliho penguasaan fisik tanah seluas 14 Hektar yang merupakan tanah milik Almarhum Adnasan dan Sarsih, bertempat dilokasi Kampung Lengkop RT 01 RW 07 Desa Alamendah Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung, Selasa (19/7/2022).
Pemasangan baliho tertulis “Tanah dan Bangunan ini Milik Ahli Waris Alm. Adnasan dan Sarsih, Kuasa Hukum, Prof Dimyati, Dkk,”, berdasarkan Berita Acara dan Surat Pernyataan dan Kesaksian tertanggal 22 Juni 2022.
Sesuai Keputusan Pengadilan Agama Soreang No. 2537/Pdt.G/2022/PA.Sor, ahli waris alm. Adnasan dan Sarsih yang diwakili oleh Ahmad Hidayat Bin Darta merupakan cucu ahli waris almarhum Adnasan dan Sarsih, menerangkan kronologis penyerobotan tanah milik ahli waris Adnasan dan Sarsih pertama kali dilakukan oleh pekerja bapak almarhum Adnasan yang bernama almarhum omo, dengan menguasai hampir 14 hektar tanah di kawasan kampung Lengkop Desa Alamendah, sepeninggalan almarhum bapak Adnasan.
Ia menyebut, tanah seluas 14 hektare di kawasan Lengkop ini sudah dikuasai almarhum omo 60 tahun, padahal almarhum omo bukanlah keturunan dan ahli waris, melainkan hanya bekerja saja saat itu dengan bapak almarhum adnasan.
“Ini dibuktikan dengan keputusan pengadilan agama yang tidak mencantumkan nama almarhum omo dalam daftar ahli waris,” ujar Rahmat Hidayat.
“Sedangkan bapak almarhum Adnasan tidak mempunyai anak, dan bapak saya adalah kakak dari almarhum Adnasan. Jadi saya termasuk cucunya beliau langsung secara garis keturunan,” jelas Ahmad.
Ditambahkan juga oleh ahli waris lain cucu dari Almarhum Adnasan, H. Suherman mengatakan upaya musyawarah dengan keluarga almarhum omo yang melibatkan Ketua RW 07 inisial A dan Kepala Desa Alamendah inisial AR menemui jalan buntu. Karena Kepala Desa Alamendah inisial AR saat itu mengatakan bahwa masalah ahli waris tanah ini sudah kadaluarsa.
“Untuk itu Kami sebagai ahli waris sah secara hukum, berharap bisa memiliki dan menggarap tanah yang menjadi hak 39 orang sebagai ahli waris. Kami juga meminta tanah dan bangunan yang telah dibangun dan ditempati tersebut segera dikosongkan,” pungkas H. Suherman.
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum Pertanahan Dan Perumahan
Ikatan Warga Satya Perjuangan, juga sebagai Ketua Umum Jaring Pemantau Tipikor Hans Juhana Agustian, SH, yang didampingi Wakil Ketua Umum Zainal Arifin Serta Kepala Tim Investigasi Dedi Junaedi, yang merupakan kuasa hukum ahli waris almarhum Adnasan menjelaskan ahli waris sudah puluhan tahun tidak merasakan karena tanah tersebut diambil dikuasai oleh seorang pekerjanya bernama almarhum omo, dengan cara-cara dan tindakan kurang terpuji semacam intimidasi dan dalam proses mengambil tanah tersebut diduga bekerja sama dengan Kepala Desa Alamendah inisial AR.
Lebih dalam Hans Juhana Agustian mengupas”Kepala Desa Alamendah inisial AR juga diduga mengambil tanah ahli waris tersebut sebanyak -+ 1,5 Hektar. Jadi jelas ahli waris mengalami kesulitan mendapatkan data, surat-surat tanah, karena dihalang-halangi oleh Kepala Desa inisial AR,”.
“Kami minta tanah tersebut dikembalikan kepada ahli waris. Bilamana penyerobotan tanah tersebut tidak segera dikembalikan kepada ahli waris, maka langkah kami pertama, akan meminta kepada BPN Kabupaten Bandung untuk memblokir sertifikat program PTSL atas nama bukan ahli waris, kedua segera akan melaporkan kasus ini ke Polda Jabar, termasuk Kepala Desa Alamendah inisial AR yang diduga berkolusi dengan menfasilitasi pembuatan sertifikat tanah lewat program PTSL kepada pemilik yang bukan ahli waris. Kami berkomitmen akan berjuang untuk memberantas mafia-mafia tanah yang ada di desa-desa,” tutup Hans.***