Selayar, tribuntipikor.com
Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-62 dan Hari Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa (IAD) ke-22, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakannya dengan sangat sederhana.
Jelang puncak peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 dan HUT IAD ke-22 ini, Kejakasaan Negeri Kepulauan Selayar melakukan sejumlah kegiatan, seperti gerak jalan santai dengan rute disejumlah ruas jalan protokol dalam wilayah Kota Benteng Selayar, pada Sabtu (16/7/2022) pagi, yang diikuti oleh jajaran pegawai Kejaksaan Selayar.
Gerak jalan santai ini dilepas oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kepulauan Selayar Adi Nuryadin Sucipto, S.H., M.H., di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Selayar.
Kajari Selayar mengatakan, tema Hari Bhakti Adhyaksa dan IAD tahun ini adalah “Kepastian Hukum Humanis Menuju Pemulihan Ekonomi” yang puncak peringatannya akan digelar pada 22 Juli mendatang.
“Rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa dan IAD tahun ini kita laksanakan sangat sederhana dengan tidak melibatkan banyak orang demi menghindari terjadinya kerumunan dalam rangka mencegah terjadinya lonjakan wabah virus corona,” ucap Adi Nuryadin Sucipto.
Pada pelaksanaan gerak jalan santai ini, Kajari mengakatan bahwa yang dilibatkan itu adalah keluarga besar Kejaksaan Negeri Selayar, baik itu PNS, Honorer, cleaning servis, dengan tidak melibatkan pihak eksternal.
Meski sederhana, namun pelaksanaannya tetap berjalan khidmat. “Sesuai arahan Kejagung, peringatan Hari Bhakti Adhyaksa diarahkan untuk dilaksanakan secara sederhana, tidak menimbulkan kerumunan-kerumunan yang begitu banyak, karena kita masih dalam suasana Pandemi Covid-19,” ungkapnya.
Usai gerak jalan santai dan senam pagi, dilanjutkan dengan lomba membuat nasi goreng. Kajari Selayar juga ikut dalam lomba ini, termasuk para Kasi dan pegawai lainnya di Kejari Selayar.
Terkait dengan tema yaitu Kepastian Hukum yang Humanis Menuju Pemilihan Ekonomi, Kajari mengemukakan bahwa kepastian hukum yang humanis itu akan sangat membantu di lapangan, terutama dengan adanya konsep restorative justice merupakan suatu konsep yang mampu berfungsi sebagai akselerator dari asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan, sehingga lebih menjamin terpenuhinya kepastian hukum dan keadilan masyarakat.
“Konsep restorative justice ini sudah menjadi arahan pimpinan sehingga akan sangat membantu masyarakat yang tidak mampu. Masyarakat tidak perlu lagi ke Kejaksaan, sehingga restorative justice ini terus digaungkan oleh pimpinan,” terang Adi Nurhadi Sucipto.
Untuk memberikan pelayanan kepastian hukum yang humanis, Adi Nuryadin mengatakan bahwa Kejari bersama-sama dengan Pemda Kepulauan Selayar aktif ke lapangan terutama pada lima kecamatan di Kepulauan. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat.
“Dengan adanya pelayanan hukum yang humanis yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Selayar, saya berharap ke depan masyarakat bisa sejahtera atau mengurangi beban masyarakat dalam hal penegakan hukum,” tutup Adi Nuryadin Sucipto.( Ucok Haidir )