Panit Reskrim Polsek Limbangan Polres Garut Hadiri Sidang Tipiring 7 Orang Terdakwa Oknum Anggota XTC

Garut, tribuntipikor.com

Tujuh Orang Oknum Anggota Komunitas Motor XTC yang saat ini sudah beralih menjadi OKP menjalani putusan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Garut. Kamis (14/7/2022).

Putusan sidang 7 ( tujuh ) orang Terdakwa yang telah melakukan Tindakan menganggu ketertiban umum di depan alfamart depan pontren as- saa’dah Kampung Randukurung, Desa Limbangan tengah, Kecamatan Blubur limbangan, Kabupaten Garut, sidang Tipiring dihadiri Panit 1 dan Panit 2 Reskrim Polsek Limbangan Polres Garut.

Perbuatan ke 7 Pelaku Oknum komunitas motor yang membuat resah warga itu atas dasar Laporan Polisi di Polsek Limbangan , tanggal 06 Juli 2022.

Kapolsek Limbangan Kompol Uus Susilo (doc Humas Polres Garut), ” Ke 7 Oknum Komunitas Motor Diberlakukan Sidang Tipiring yang berkaitan dengan Peraturan Daerah nomer 18 tahun 2017 atas perubahan Perda Nomer 12 tahun 2015 tentang ketertiban umum, yaitu pasal 13 huruf e junto pasal 1 angka 6 dimana ancamannya yaitu pidana kurungan maksimal 3 bulan dengan denda paling banyak Rp.50 Juta Rupiah.”, ungkapnya.

Hasil sidang Tipiring ke 7 terdakwa vonis 1 bulan kurungan atas putusan Hakim Hariyanto Da’sat, SH.

(WAWAN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *