Garut, tribuntipikor.com
Tujuh Orang Oknum Anggota Komunitas Motor XTC yang saat ini sudah beralih menjadi OKP menjalani putusan sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Garut. Kamis (14/7/2022).
Putusan sidang 7 ( tujuh ) orang Terdakwa yang telah melakukan Tindakan menganggu ketertiban umum di depan alfamart depan pontren as- saa’dah Kampung Randukurung, Desa Limbangan tengah, Kecamatan Blubur limbangan, Kabupaten Garut, sidang Tipiring dihadiri Panit 1 dan Panit 2 Reskrim Polsek Limbangan Polres Garut.
Perbuatan ke 7 Pelaku Oknum komunitas motor yang membuat resah warga itu atas dasar Laporan Polisi di Polsek Limbangan , tanggal 06 Juli 2022.
Kapolsek Limbangan Kompol Uus Susilo (doc Humas Polres Garut), ” Ke 7 Oknum Komunitas Motor Diberlakukan Sidang Tipiring yang berkaitan dengan Peraturan Daerah nomer 18 tahun 2017 atas perubahan Perda Nomer 12 tahun 2015 tentang ketertiban umum, yaitu pasal 13 huruf e junto pasal 1 angka 6 dimana ancamannya yaitu pidana kurungan maksimal 3 bulan dengan denda paling banyak Rp.50 Juta Rupiah.”, ungkapnya.
Hasil sidang Tipiring ke 7 terdakwa vonis 1 bulan kurungan atas putusan Hakim Hariyanto Da’sat, SH.
(WAWAN)