Indramayu, tribuntipikor.com
Personil Polsek Lelea jajaran Polres Indramayu Polda Jabar menggelar operasi non yustisi prokes himbauan protokol kesehatan (prokes) khusunya penggunaan masker, di wilayah Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, Jumat (15/7/2022).
Hal tersebut dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan aturan baru penggunaan masker di Indonesia.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif melalui Kapolsek Lelea, AKP H. M. Sayidin menyampaikan, kegiatan himbauan pemakaian masker dilakukan dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah dalam memutus mata rantai Covid-19 terlebih varian Omicron.
Dalam kegiatan tersebut, kata Kapolsek, personil Polsek Lelea menghimbau dan mengingatkan masyarakat agar kembali menggunakan masker baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan.
Selain itu, personil Polsek Lelea juga menghimbau masyarakat agar mengikuti vaksinasi dosis ke satu, kedua maupun booster atau dosis ketiga.
“Semoga dengan dilaksanakannya operasi non Yustisi himbauan ini, bisa membuat masyarakat sadar pentingnya menerapkan protokol kesehatan sehingga Covid-19 segera berakhir.” Tutup Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi.(INDRA JAYA)