Jakarta, tribuntipikor.com
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kajati Jatim) Mia Amiati menyebut penanganan kasus kekerasan seksual bos SMA SPI berinisial JE berbeda dengan perkara Herry Wirawan di Bandung. Perbedaan itu mulai dari penangkapan, penahanan, penuntutan, hingga penjatuhan vonis.
Mia menegaskan tidak ada isu SARA dalam kasus SPI. Meski begitu, siapa pun yang berhadapan dengan masalah hukum memiliki kedudukan yang sama atau kembali pada equality before the law.
“Nanti bagaimana pengadilan kemudian bisa memutus untuk bisa menentukan hal ini,” kata Mia pada sejumlah wartawan, Selasa (12/7/2022).
Lanjut Mia dalam penjelasannya, tentunya kasus tersebut beda halnya dengan perkara Herry, yang sudah divonis hukuman mati di Bandung. Menurutnya, sangat berbeda penerapan pasal yang dikenakan.
“Untuk Pak Herry yang di Bandung, bisa dihukum mati karena sudah berlaku UU yang terbaru. Sementara itu, dari tempus delicti JE ini, tidak bisa dikenakan, karena belum berlakunya UU anak yang terbaru. Jadi ancaman pidana maksimal hanya bisa 15 tahun,” ujarnya.
Tak hanya itu, Mia juga menyatakan pihaknya tetap berupaya semaksimal mungkin, meskipun masyarakat dan Komnas HAM dan anak meminta untuk hukuman mati. (*Kin)
Editorial: Solikin.gy