BENGKALIS, tribuntipkor.com
(PT. SIPP) Belakangan ini tersebar berita fitnah kepada Bupati Bengkalis selaku Kepala Daerah sehubungan permasalahan PT. Sawit Inti Prima Perkasa (PT. SIPP) yang beralamat di Jalan Rangau KM. 6 Kel. Pematang Pudu, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis – Prov. Riau.
Saat dihubungi via WhatsApp, Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Bengkalis, Mohd Fendro Arrasyid menyatakan bahwa permasalahan PT. SIPP merupakan permasalahan dugaan tindak pidana pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dimana Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui instansi teknis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah memberikan sanksi atas pelanggaran dan kesalahan kepada PT. SIPP sesuai dengan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Saat ini permasalahan PT. SIPP sudah ditangani oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI), hal ini sebagaimana kita ketahui bersama bahwa sejak tanggal 18 Mei 2022 telah dilakukan penahanan Sdr. Agus Nugroho selaku General Manager PT. SIPP di Rutan Bareskrim Mabes Polri Jakarta dan juga ditetapkannya Erick Kurniawan selaku Direktur PT. SIPP yang juga Penanggungjawab usaha/kegiatan sebagai TERSANGKA yang sampai saat ini Erick Kurniawan (Direktur PT. SIPP) selalu tidak pernah hadir alias mangkir dari panggilan Penyidik KLHK RI dengan alasan Sakit. Dengan tidak hadirnya Direktur PT. SIPP (Erick Kurniawan) maka pada tanggal 6 Juli 2022 Penyidik KLHK RI memanggil dan memeriksa Komisaris Utama PT. SIPP yaitu Sdri. IDA yang juga merupakan orang tua (Ibu) dari Erick Kurniawan.
Bahkan Penyidik KLHK RI juga memangil serta Dr. Rudi selaku Direktur Rumah Sakit Umum ESHMUN Medan (RSU ESHMUN MEDAN) dan Dr. Wahyu Diansyah Sp.PD yang merupakan dokter yang memeriksa dan mengeluarkan surat keterangan sakit an. Erick Kurniawan sebagai alasan untuk tidak hadir dalam pemeriksaan dugaan pidana perusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT. SIPP di KLHK RI Jakarta. Sehubungan berita yang beredar pada beberapa media online yang menyatakan bahwa ada permintaan fee dari Bupati Bengkalis kepada PT. SIPP sebesar Rp. 20/kg (dua puluh rupiah per kilo gram) dengan janji bahwa segala urusan akan dipermudah adalah fitnah”.
Dengan adanya berita ini yang digaungkan oleh Pengacara PT. SIPP merupakan suatu tindakan pencemaran nama baik kepada Bupati Bengkalis selaku Kepala Daerah dan hal ini akan kami (Pemerintah Kabupaten Bengkalis) diskusikan bersama Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Bengkalis serta Lawyer Pemkab Bengkalis untuk dilakukan upaya hukum baik secara Pidana mau pun Perdata serta akan membuat laporan kepada Dewan Kode Etik Organisasi Advokat dimana organisasi pengacara tersebut terdaftar terhadap penyebaran fitnah dan perusakan nama baik nota bene nya Bupati Bengkalis selaku Kepala Daerah dan tidak luput juga pembuatan laporan kepada Dewan Pers Nasional terhadap media media yang telah mempublikasikan berita hoax dan fitnah terkait permintaan fee dalam permasalahan PT. SIPP ini.
Sehubungan berita terkait penyekapan dengan menggunakan senjata api laras panjang terhadap Sdr. Suardi (Komandan Security PT. SIPP) yang dilakukan oleh PPNS KLHK RI juga tidak benar karena saat PPNS KLHK RI yaitu Ardhi Yusuf (AY) melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup yang dilakukan oleh PT. SIPP dengan agenda yaitu penandatangan dan penyerahan Berita Acara Penyitaan (berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor : 347/Pen.Pid/2022/PN.Bls tanggal 9 Juni 2022) dan hasil pemeriksaan tersebut akan dituangkan dalam Berita Acara Penyitaan namun tidak dapat dilaksanakan di lokasi PT. SIPP disebabkan listrik padam/tidak hidup sehingga lokasi pemeriksaan dipindah ke Cafe di SPBU Jl. Rangau Km. 6 Kel. Pematang Pudu Kec. Mandau, sebab pada saat pemeriksaan berlangsung dan atas permintaan Ardhi Yusuf (AY) untuk didampingi oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang dihadiri Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Bengkalis (Mohd Fendro Arrasyid) bersama dengan Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis (Ed Efendi) dan Kabid Penataan pada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis (Agus Susanto) tidak ada yang nama penyekapan dimana pemeriksaan dilakukan dengan santai sambil ngopi bersama (PPNS KLHK RI dengan Sdr. Suardi) dan diwaktu bersamaan (masih di Cafe SPBU yang sama) juga turut diperiksa Sdr. Almusorif karyawan PT. Biomas Trading Indonesia (infonya perusahaan yang melakukan KSO dengan PT. SIPP) sehingga hal ini menjelaskan bahwa berita penyekapan Security PT. SIPP yang diancam dengan senjata api laras panjang sangat jauh dari kebenaran dan kenyataan serta hal ini juga sudah diklarifikasi oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah melakukan pembinaan kepada PT. SIPP, akan tetapi sejak Pemerintah Kabupaten Bengkalis menerima surat rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Sumatera Nomor : S.909/BPPHLHKS/TU/KUM/3/2021 tanggal 18 Maret 2021 perihal Penanganan Pengaduan berupa penerapan Sanksi Administratif terhadap PT. SIPP maka pada tanggal 29 Juni 2021 Pemerintah Kabupaten Bengkalis mengeluarkan Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: 442/KPTS/VI/2021 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Dalam Bentuk Penghentian Sementara Kegiatan Produksi Kepada Perseroan Terbatas Sawit Inti Prima Perkasa Di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau, sebagaimana termaktub pada Diktum Ketiga terdapat 9 point yang harus dilaksanakan oleh PT. SIPP dengan jangka waktu 6 (enam) bulan (terhitung sejak 29 Juni 2021 sampai dengan 29 Desember 2021), akan tetapi PT. SIPP hanya melaksanakan point 9 Diktum Ketiga dalam Keputusan Bupati Bengkalis tersebut berupa denda sebesar Rp 101.000.000,- (seratus satu juta rupiah) yang diserahkan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Bengkalis dan diwaktu yang bersamaan diterima oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis untuk disetorkan ke Kas Negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tapi PT. SIPP tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang tertuang pada point 1 sampai dengan point 8 pada Diktum Ketiga Keputusan Bupati Bengkalis tersebut.
Berita fitnah selanjutnya terkait permasalahan PT. SIPP, menyebutkan bahwa tidak disetornya denda sebesar Rp. 101.000.000,- (seratus satu juta rupiah) oleh Kepala Dinas PMPTSP sebagaimana kita ketahui hal ini salah satu yang disampaikan oleh koordinator Aksi Gerakan Rakyat Berantas Korupsi saat berorasi di DPR RI dan KLHK RI serta terakhir di Gedung Merah Putih (KPK RI). Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Bengkalis, juga menjelaskan bahwa denda tersebut disampaikan PT. SIPP (Tommy Bellyn Wiryadi, SH selaku Kuasa Hukum PT. SIPP dan Zainul Ahsan Tanjung selaku HUMAS PT. SIPP) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Bengkalis dan diteruskan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kab. Bengkalis untuk disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak ditanggal 8 Oktober 2021 dengan Nomor Tanda Penerimaan Negara (NTPN) : F06B748VUJACBNBG karena beliau (Kabag Hukum) hadir dan sebagai saksi pembayaran denda tersebut.
Sebelum mengakhiri perbincangan, Kepala Bagian Hukum menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkalis sangat mendukung seluruh program dan kebijakan Presiden RI Bapak Joko Widodo terutama dalam pengawalan dan menjaga investasi akan tetapi Apakah Investor yang melakukan perusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup dan tidak taat pada regulasi harus di lindungi? Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan mengawal dan menjaga Investor yang patuh dan taat kepada Peraturan Perundang-Undangan, yang ramah lingkungan serta memperhatikan lingkungan sekitar, memenuhi kewajiban dalam pembayaran pajak (Pajak Pusat dan Pajak Daerah), menjamin kepastian pekerja (BPJS, pembayaran dan kenaikan gaji, dll) serta melaksanakan program CSR atau Tanggung Jawab Sosial Perusahaan. (amir hamzah )