Porles Garut Ungkap Pelaku Penipuan atau Penggelapan Dengan Modus Operadi di Pasar Pamengpeuk Kabupaten Garut

Garut, tribuntipikor.com

Dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana memilukan terjadi di Kabupaten Garut, kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan yang terjadi sejak bulan Maret 2022 sampai dengan bulan Juni 2022 di Pasar Pameungpeuk Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut, berhasil diungkapkan Kasat Reskim Polres Garut dan dilakukan release di depan Lobi Polres Garut, pada hari ini Selasa tanggal (12/07/2022)

Korban yang terdata mencapai 22 orang dengan kerugian kurang lebih Rp. 1.998.530.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) dengan kemungkinan ada korban lain. Pelaku berinisial NW (31) di kenakan Pasal 378 KUHP JO Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan Ancaman Hukuman 4 Tahun Penjara.

Dugaan tindak pidana dan atau penggelapan dilakukan oleh inisial NW (31) warga Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut , dengan modus operandi pelaku melakukan perbuatan tersebut kepada para korban dengan cara menawarkan minyak goreng dengan harga dibawah pasaran, kemudian setelahnya korban memesan barang, pelaku awalnya mengirim barang tersebut kepada korban namun untuk pesanan selanjutnya pada saat korban memesan dengan jumlah banyak dan menyerahkan uang pembelian, oleh pelaku pesanan tersebut tidak dikirim kepada korban.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.Si. pada saat release menyampaikan bahwa kronologis kejadian tersebut sejak bulan April 2022 di Pasar Pameungpeuk Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut. Dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukaan oleh pelaku berinisial NW terhadap korban yang terdata 22 orang korban dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp. 1.998.530.000,- (Satu Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) dengan kemungkinan ada korban lain. Adapun cara pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara menawarkan minyak goreng dengan harga dibawah pasaran, pada pemesanan awal pelaku mengirim pesanan tersebut namun untuk pesanan selanjutnya pada saat korban memesan dengan jumlah banyak dan menyerahkan uang pembelian oleh pelaku, pesanan tersebut tidak dikirim kepad korban.

Pelaku mengambil minyak goreng tersebut hasil dari distributor minyak goreng di pasar Cikarubuk Tasikmalaya lalu mendistribusikan kepada para korban dengan cara dikirim ke tempat para korban baik oleh pelaku NW (31) maupun oleh kendaraan milik distributor dari Tasikmalaya atas arahan pelaku. Pelaku melakukan hal tersebut serta mencari korban lain untuk menutupi pesanan sebelumnya yang belum tersangka penuhi, sehingga perbuatan tersebut dilakukan berulang-ulang (Gali Lobang Tutup Lobang). Hasil perbuatan tersebut dipergunakan Gali Lobang Tutup Lobang, renovasi rumah, dan kebutuhan pribadi atau keluarga. Karena pelaku merasa perbuatan tersebut sudah tercium oleh para korban, pelaku pergi ke Depok, Jawa Barat dengan alasan kepada sebagian korban untuk usaha dan akan mengembalikan kerugian para korban, namun tidak terealisasi.

Adapun barang bukti yang diperoleh yaitu 2 lembar bukti transaksi transfer dana, 3 lembar screenshot transaksi transfer M-Banking Mandiri, 1 lembar screenshot foto surat perjanjian kontrak supplier, 1 lembarv screenshot surat pernyataan pengembalian barang,3 lembar rekening korban Bank BRI, 3 lembar rekening korban Bank BSI, 4 lembar nota pembelian, 1 lembar transaksi transfer dana, 1 lembar screenshot bukti transaksi transfer dana, 1 lembar screenshot bukti transaksi M-Banking, 1 lembar kwitansi untuk pembayaran minyak, 3 lembar bukti transaksi, M-Banking Bank Mandiri, 1 lembar surat pernyataan pengiriman barang, 1 lembar rekening korban Bank Mandiri, 1 lembar surat keterangan pengembalian uang, 3 lembar bukti transaksi transfer dana, 1 lembar kwitasni pembayaran minyak goreng, 1 lembar surat keterangan pengembalian uang, 1 lembar kwitansi pembayaran kue kaleng, 3 lembar bukti transaksi transfer dana, 1 lembar surat pernyataan pengiriman barang, 1 lembar nota pembelian, 1 lembar surat perjanjian pengembalian uang, 1 lembar kwitansi pembayaran DP baju Lopis, 1 lembar transaksi M-Banking Bank Mandiri, 1 biah buku rekening Bank BCA, 1 buah ATM Bank BCA, dan 1 unit handphone Oppo warna biru silver. Barang bukti yang diperoleh kemungkinan akan bertambah lagi dan masih dalam tahap pengembangan.

Barang bukti tersebut diperoleh dari hasil tahapan penyelidikan telah dilalui sesuai dengan SOP, yang selanjutnya dikoordinasi dengan pihak kepolisian setempat. Dalam hal ini terkait dugaan pelaku berada di kontrakan daerah Depok Jawa Barat. Pada akhirnya Kasat Reskrim Polres Garut berhasil mengamankan pelaku pada hari Sabtu tanggal 02/07/2022 dan dibawa ke SAT Reskrim Polres Garut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
(Humas Polres Garut Jawa Barat)

(WAWAN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *