Garut, tribuntipikor.com
Sebelumnya pada bulan Mei lalu (27/5), Puluhan Warga Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, Jawa Barat, melaporkan pengelola arisan yang telah membuat kerugian ratusan juta Rupiah.
Awal mula kejadian arisan online bodong tersebut sudah berlangsung dari bulan April hingga bulan Juni Tahun 2022.
Setelah menerima Laporan dari Warga yang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah itu. Polres Garut selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap ataupun menangkap Pelaku/pengelola arisan Bodong online yang berinisial EM yang merupakan warga Kampung Cikondang, Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
“Awal arisan bodong online ini, itu sudah berlangsung selama bulan April sampai dengan bulan Juni tahun 2022, TKP di Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, adapun Pelaku yang sudah Kami amankan yakni EM warga Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut”, ungkap Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat memimpin Konferensi Pers. Rabu (6/7/2022).
Sementara itu, Modus Operandi, dulu Pelaku sempat juga menjadi korban arisan bodong online, dimana Pelaku sempat diiming-imingi orang lain untuk membeli arisannya dan adanya sejumlah keuntungan, dan sesudah Pelaku menjadi korban juga, akhirnya Pelaku Melakukan dengan cara Modus yang sama yaitu dengan cara memposting di akun Facebooknya arisan bodong online tersebut dengan akun Eva Mentari Putri.
“Pelaku sempat menjadi korban juga arisan bodong online, dan Pelaku pun mencoba dengan cara yang sama melalui akun Facebooknya mencari korban dengan diming-imingi keuntungan”, ujarnya.
Kapolres pun akan men take down akun Facebook milik Pelaku, supaya tidak terjadi penipuan ataupun ada korban -Korban lainnya, termasuk juga di Grup WA pelaku melakukan arisan bodong online itu, yang akhirnya terdapat 66 korban yang tergiur akan keuntungan dari arisan bodong online tersebut.
“Total hasil kerugian dari arisan bodong online ini, prediksi kami sekitar Rp.517 Juta Rupiah, itu adalah total kerugian yang dialami oleh 66 korban, dan kemungkinan kami akan melakukan pengembangan lebih lanjut apabila memang ada korban -korban dari EM ini khususnya di wilayah kecamatan mekarmukti”, jelasnya.
Hasil dari kejahatan yang digunakan Tersangka, gali lobang tutup lobang untuk membayar arisan online sebelumnya, termasuk juga untuk membayar angsuran pinjaman ke Bank sebesar Rp.50 Juta rupiah , kemudian setelah itu adanya modal usaha untuk Jual ikan dan kelontong serta membeli sejumlah perhiasan.
” Pasal yang kami sangkakan adalah pasal 378 atau pasal 372 junto pasal 65 ayat 1 KUHP dengan hukuman 4 tahun Penjara “,kata Wirdhanto.
Diketahui Tersangka sempat melarikan diri ke daerah Kalimantan timur , sehingga Penyidik Melakukan langkah penangkapan berkerjasama dengan Polres Kutai Timur yaitu tempatnya di daerah Bukit harapan Kaliora, yang akhirnya diamankan disana sekitar tiga hari yang lalu dan kemudian Tersangka dibawa ke Polres Garut untuk menjalani hukuman apa yang sudah dilakukannya.
Kemungkinan ada korban tambahan, Kapolres pun menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban dari tersangka EM ini untuk melaporkan ke Pos Pengaduan Satreskrim Polres Garut, serta Kapolres juga menghimbau juga kepada masyarakat untuk kiranya masyarakat jangan mudah terperdaya dengan adanya iming-iming keuntungan terhadap sebuah kegiatan yang tidak mendapatkan izin dari Pemerintah.
” Kami bekerja sama dengan OJK dan lembaga perbankan lainnya, apabila ada kegiatan -kegiatan seperti arisan online bodong ini yang tidak ada dukungan dari Pemerintah atau lembaga terkait lainnya, kiranya masyarakat jangan mudah terperdaya supaya tidak menjadi korban “, pungkasnya.
Eutik Hartika selaku korban dan Guru dari Pelaku sewaktu di Sekolah Dasar (SD) mengucapkan banyak terima kasih atas Kinerja Polres Garut yang telah berhasil mengungkap dan menangkap Pelaku.
” Terima kasih atas respon Polres Garut, dan Saya mewakili para Korban mengingatkan kepada masyarakat jangan sampai tergiur dengan iming-iming yang bermoduskan arisan bodong, Cukup Kami jangan sampai ada lagi korban lainnya. “, tandasnya.(INDRA JAYA)