Diduga Tahanan Kejaksaan Negeri Blora “Kluyuran” Sampai Ibukota.

BLORA Jateng, tribuntipikor.com

Pasca ditetapkan nya sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan SK dalam seleksi Pengisian Perangkat Desa (Perades). Dimana saat ini kasusnya juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora. Tahanan Kejaksaan Negeri Blora diduga telah “Kluyuran” hingga Ibukota Jakarta. Prediksinya jualan hewan ternak. Yang bersangkutan adalah Kepala Desa (Kades) Beganjing, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora Mohammad Kasno.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku, beberapa hari ini Kades memang sempat ke Jakarta. Mengirim Sapi dan kambing untuk hewan kurban. Kadesnya juga sempat datang ke beberapa desa untuk mencari sapi yang bakal dikirim ke Jakarta.

“Memang iya ke Jakarta kirim hewan kurban,” terangnya sambil mewanti-wanti namanya tidak disebutkan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Blora, Bagus Catur mengaku, pihaknya sudah menyampaikan kepada tersangka Kades untuk tidak keluar kota. Selain itu apa yang dilakukan itu tidak diperbolehkan.

“Kemarin sudah kita sampaikan, tahanan rumah keluar di sekitar rumah. Beda dengan tahanan kota,” jelasnya.

Menurutnya, kedua tersangka, Mohammad Kasno (Kades) dan Muhammad Romli (Pendamping desa) yang mengawasi dari Kejaksaan. Namun tidak mungkin juga pihaknya menunggui di rumah para tersangka. Walaupun itu tugas dari kejaksaan sendiri.

“Tidak boleh tahanan rumah keluar kota. Kalau disekitar rumah bolehlah,” Imbuhnya.

Pihaknya juga berjanji akan mengkonfirmasi tersangka yang diduga kluyuran hingga Jakarta tersebut.

“Nanti kita konfirmasi. Kemarin penjamin istrinya. Kita konfirmasi dulu,” tambahnya.

Bagus Catur memastikan proses terus berjalan. Saat penetapan sidang juga harus hadir.

“Sama sekali tidak tahu (Kluyuran, red). Harusnya pemerintah desa (Pemdes) ikut dalam pengawasan. Kalau kita menunggui di sana ya mohon maaf. Walaupun itu tugas kita,” ungkapnya.

Diketahui: Mohammad Kasno (Kades) dan Muhammad Romli (Pendamping desa) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan SK dalam seleksi Pengisian Perangkat Desa (Perades). Saat ini kasusnya juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora. Dirinya menjadi Tahanan rumah. Keduanya sudah di sangkakan pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen. Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun. (*Kin).

Editorial: Solikin.gy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *