Sumsel, tribuntipikor.com
Diduga perkara perdata tanah nomor 67 Luas 18.870 M persegi Sertifikat atas nama jasroni bin manan & Sertifikat atas nama Sukirno bin sarkeni no 13 &14 Luas :5.760 dan 14.470 M persegi pasalnya di atas lahan pak Made kertiana ada 6 batang bibit di rusak / pembajakan sdh oleh gede murah .”Ucapnya
Hal ini sudah di adakan mediasi pertama ialah mediasi keluarga pada tgl.8 Februari 2022 ternyata mentok.”lanjutnya
Setelah di adakan mediasi pertama diadakan lg mediasi kedua Di kantor kepala desa Air Enau kec.rambang niru kab.muaraenim di tgl.21 Februari 2022 ternyata mentok lg.”lanjutnya
Setelah itu di tgl 23 feb 2022 Polsek Rambang dangku Made kertiana sudah di mintai keterangan Selama 3 jam,”Ucapnya
Setelah itu di adakan lg mediasi oleh ketua kelompok tani Disbun untuk cek lokasi pada tgl.1 April 2022 Disbun di undang secara pribadi oleh ketua kelompok meminta kades Air Enau keluarkan surat undangan ke BPN tgl.4 April 2022 ke BPN ialah di terima BPN Setelah itu BPN meminta kedua pihak yg berseteru untuk membuat undangan lanjut lg ke Polsek tgl.4 April 2022 jam 14.00 Heri Mohatir sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Rambang dangku setelah tgl 8 Juni 2022 friederick Hutapea mendampingi Made kertiana utk mengklarifikasi tentang kasus Made kertiana kata Polsek Rambang dangku menunggu hasil dari BPN kabupaten muara Enim bagaimana bisa mendapatkan hasil jika satu pihak menolak menggundang (menghambat proses hukum )”katanya
LSM POSE RI Des Lepri S.H Angkat bicara meminta pihak terkait harus cepat menyikapi agar persoalan ini tidak berlarut-larut sehingga menemui titik terang &”titik jls atas kepemilikan lahan bapak Made kertiana yg di duga kuat di akui gede murah.”jadi sudah dilihat secara sinkron & ingklupnya sudah dijelaskan pihak-pihak terkait orang perkebunan mengatakan jln produksi itu sudah ada begitupun ATR BPN tidak harus aktif protestif dalam menyikapi ini jgn hanya duduk,”
Sesuai fuksi fungsinya supaya tidak menimbulkan hal-hal yg tidak memungkinkan agar hukum ini tegak lurus jgn masyarakat hilang krisis kepercayaan persoalan ini sebenarnya tidak sulit apabila penegak hukum itu dgn hati nurani atas kepemilikan lahan Made kertiana jgn ada sampai berkembang di tingkat provinsi masyarakat dan aktivis Ter usus POSE RI dgn koalisinya mengadakan aksi Des Lefri S.H pemerhati sosial ekonomi,”tegasnya
Tutupnya:(335/337)