Divisi Hukum KJJT Laporkan Oknom Polsek Simokerto ke Paminal Mabes Polri, Terkait Persekusi Jurnalis

Surabaya, tribuntipikor.com

Eksistensi mencari keadilan dan kebenaran terkait dugaan tindakan persekusi terhadap seorang jurnalis pada, (29/05/2022) beberapa waktu lalu, bakal menyeret beberapa oknum polisi yang pada saat itu berada di lokasi kejadian Makam Sentono Agung Botoputih jalan Pegirian Surabaya.

Melalui Divisi Hukum Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) Wawan Teguh Nuswantoro SH. Pihaknya menyampaikan sudah membuat laporan pengaduan dengan bukti nomor : 202 2207 011 639 29 kepada pihak Divisi Propam Mabes Polri pada, (01/07/2022).

“Team Kuasa Hukum KJJT, telah melaporkan oknum polisi yang pada saat kejadian rekan jurnalis Ade dan mas Bintang dari media cetak Memorandum diintimidasi hingga persekusi di makam tersebut.” Terang Teguh, pada Sabtu (02/07/2022).

Pihaknya dianggap tidak bisa melindungi masyarakat dari tindakan kejahatan oleh sejumlah orang (ormas).

Lebih lanjut Teguh, padahal Ade sebagai jurnalis awalnya memberi informasi kepada salah satu perwira Polrestabes Surabaya, terkait Ade mendapat informasi dari masyarakat sekitar. “Bahwa ada sekelompok ormas yang datang ke dalam area makam Sentono Agung Botoputih. Namun hasil dari pemberian informasi tersebut rekan Ade dan mas Bintang malah jadi sasaran arogansi dari orang tak dikenal (ormas) dan tokoh agama,” tuturnya.

Disisi lain, Mohammad Naim SH. MH juga menyampaikan kepada wartawan, pada Sabtu, (02/07/2022). Jika rekan Ade saat mendapat perlakuan keji tersebut sempat meminta ke kepada polisi berseragam untuk diamankan kekantor polisi.

“Namun rekan Ade menyampaikan, oknum polisi tersebut malah menyuruh rekan Ade untuk mengikuti permintaan sejumlah orang yang membuat Ade terancam jiwanya. Oleh karena itu, kami meminta kepada pihak Divisi Propam untuk menindak oknum polisi tersebut yang ada dugaan keberpihakan oknum polisi tersebut dan melakukan pembiaran tindakan kejahatan,” ujarnya.

Naim juga menambahkan, bukti rekaman dan saksi-saksi atas dugaan tindak pidana tersebut kami anggap sudah cukup untuk dibuat sebagai bukti proses penyidikan dan pihaknya sangat menghargai proses hukum.

Namun sayang, menurut Divisi Hukum KJJT oknum polisi tersebut bukannya menghargai proses hukum yang sudah kami laporkan. Malah mengeluarkan statement atau komentar di berbagai media jika tidak ada kejadian persekusi atau tindakan kejahatan di Makam Sentono Agung Botoputih.

“Ini akan menjadi preseden buruk bagi kepolisian, oknum tersebut tidak menghargai hak masyarakat untuk mendapat keadilan yang telah menjadi korban tindakan kejahatan yang sudah mempercayakan kepada Polrestabes surabaya.” Tegas Naim pengacara muda KJJT pada (02/07/2022).

Terpisah, Kabag Humas Polrestabes dan Kanit Polsek Simokerto Surabaya saat dikonfirmasi awak media tidak merespon. (Kin)

Sumber:https://www.liputanindonesia.co.id/2022/07/kasus-persekusi-jurnalis-divisi-hukum.html

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *