Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com
Dinas Sumberdaya Air (SDA) kabupaten Bojonegoro bersama bagian Perekonomian serta Satpol PP kabupaten Bojonegoro, sudah beberapa kali menghimbau dan menghentikan adanya pengerukan tambang galian C tanah uruk ilegal diwilayah kecamatan trucuk Bojonegoro, namun kali ini Dinas SDA tidak main-main perihal tersebut diatas. Untuk itu pada Rabu (29/06), Dinas SDA bersama bagian perekonomian serta Satpol PP, Bojonegoro langsung medatangi lokasi galian C yang tepatnya berada diwilayah Desa Sumberjo, kecamatan Trucuk kabupaten Bojonegoro Jawa Timur,
Hal itu dilakukan oleh Dinas SDA bersama bagian Perekonomian serta Satpol PP kabupaten Bojonegoro, karena diduga galian tersebut tidak mengantongi izin, sehingga Dinas SDA serta bagian perekonomian bersama Satpol PP Bojonegoro kemudian menutup lokasi penambangan pasir yang berada di desa Sumberjo, kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur tersebut.
Kepada wartawan, Kabid Tibum dan Tranmas Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Beny Subiakto, mengatakan bahwa penutupan lokasi pengerukan penambangan galian C tanah Uruk di desa Sumberjo, Kecamatan Trucuk ini, atas dasar laporan dari masarakat setempat, terkait dengan adanya kerusakan ekosistem lingkungan akibat aktivitas pengerukan tanah tersebut.
Hal itu juga Karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan ditambah lagi tidak mengantongi izin, maka aktivitas penambangan pasir di desa tersebut kami tutup,” terangnya.
Wiega Bagus A, SE, SST (Analis kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi Migas) pada bagian perekonomian di Dinas SDA. Ketika dikonfirmasi awak media melalui akun WhatsApp nya, mengatakan
intinya kami, dari Pemkab Bojonegoro, belum pernah mengeluarkan izin maupun rekomendasi terkait pertambangan kepada penambang diwilayah desa Sumberjo, Kecamatan Trucuk tersebut.
Kami dari bagian perekonomian dan SDA, Satpol PP, serta Camat Trucuk sebetulnya sudah memberikan himbauan dan peringatan untuk penutupan tambang sampai penambang memiliki ijin IUP OP. Surat tertulis pun sudah kami sampaikan dan di tembuskan kepihak APH.
Dikarenakan pertambangan illegal itu menjadi kewenangan APH, dasar hukum yang bisa dikenakan pada penambang illegal adalah UU No. 3 Tahun 2020. tentang pertambangan mineral dan batu bara. ungkapnya. (Kin)
Reporter: Solikin.gy
Editorial: Solikin.gy