Garut, tribuntipikor.com
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) saat ini mulai dilaksanakan, namun terkadang PPDB dijadikan ajang Pungli oleh Sekolah kepada para orang Tua Siswa.
Terkait akan hal itu, Anggota DPRD kabupaten Garut Komisi IV Dapil II Fraksi Demokrat, Putri Tantia angkat bicara dan menunggu Pihak Dinas Terkait melakukan tindakan tegas Pungli yang dilakukan oleh Pihak Sekolah manapun khususnya di Sekolah Negeri.
” Ya pada saat pembahasan LPP APBD Tahun 2021 antara Banggar dengan Disdik Kabupaten Garut, Yang menarik adalah penyataan Disdik akan menindak tegas kepada sekolah yang melakukan pungutan Kepada orang tua siswa -siswi baru dalam kegiatan PPDB, Saya tentunya menunggu tindakan tegas Disdik juga Dewan Pendidikan “,ungkap Politisi Muda Demokrat Putri Tantia. Selasa (28/6/2022).
Kami, kata Putri, ” Fraksi Demokrat pun mendorong agar Bupati Garut membentuk tim khusus untuk membuka ruang pengaduan orang tua terhadap Praktek Pungli “, ujarnya.
Putri pun selaku Anggota DPRD Garut Komisi IV yang salah satunya meliputi Bidang Pendidikan berharap Tindakan tegas Dinas terkait juga Dewan Pendidikan sesegera mungkin, pasalnya jangan sampai praktek pungli itu dibiarkan begitu saja dan semakin menjamur khususnya di Kabupaten Garut.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut Ade Manadin melalui pesan What’s Apps, mengatakan, bahwa terkait hal tersebut, sesuai aturan bahwa pungutan tidak diperbolehkan, apalagi mengakibatkan Anak tidak bisa sekolah, itupun khusus SD, dan SMP sesuai kewenangan.
” Iya, sesuai aturan terkait, bahwa pungutan tidak boleh, apalagi yang mengakibatkan anak tidak bisa sekolah, itupun khusus SD dan SMP sesuai kewenangan, Sebab SLA kewenangan Provinsi “,ujarnya.
Selain itu pun, Kata Ade, ” sebagaimana arahan Pak Bupati di Apel secara virtual, sama akan menindak tegas Kepala Sekolah yang melakukan pungutan Liar “, pungkasnya.( Dedy korwil Jabar )