Ogan Ilir, tribuntipikor.com
Penampungan ilegal bahan bakar minyak ,yg populer dikenal kencing minyak”merupakan modus penimbunan BBM berkelas elite untuk itu penegak hukum diharapkan segera bertindak tegas ,jgn terus membiarkanya karna dampak menyusahkan masyarakat “Selasa 28-06-2022
Jls upaya kencing minyak ini sangat merugikan,bukan hanya bagi negara tapi juga bagi rakyat terutama masyarakat yg miskin terdampak”peryataan beberapa warga sekitar sekaligus menanggapi maraknya praktik mafia”kencing minyak di sejumlah wilayah Ogan Ilir tepatnya di jln KM 28 desa palemraya di depan pom bensin di jalur penghubung antara palindra Ogan Ilir provinsi Sumatra Selatan .jika perbuatan ni terus di biarkan maka bukan tidak mungkin akan menimbulkan kesensaraan bagi rakyat “katanya
Bayangkan saja demikian dalam sehari berapa mobil tangki rekanan Pertamina pengangkut BBM bersubsidi yg menyinggahi lokasi-lokasi penampungan ilegal BBM kondisi ini harus di hentikan dan sebaiknya bagi pelaku di berikan sanksi tegas termasuk oknum aparat penegak hukum yg mencoba melindungi kegitan ilegal ini berbagai sumber menyebutkan beberapa titik lokasi kencing minyak atau penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal paling marak berada di sepanjang jalur palindra kabupaten Ogan Ilir provinsi Sumatra Selatan ( Sumsel )
Tentang aturan UU TAP dari pemrintahan dan jajaran terkait
Yang berbunyi
menyalahgunakan BBM bersubsidi pemerintah, dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah,yang meresahkan warga sekitar lokasi
Tutupnya ( 293 )