Lampung Utara, tribuntipikor.com
Satuan Reskrim Polres Lampung Utara mengundang sejumlah perwakilan sekolah di kabupaten setempat, Selasa (21/6/2022), guna menyikapi dan menindaklanjuti laporan yang melibatkan beberapa anak siswa dalam perkara kriminal.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, pertemuan pihaknya dengan beberapa perwakilan sekolah untuk membahas dan mencari solusi atas laporan yang melibatkan anak didik mereka. Beberapa sekolah itu terdiri dari SMA Kemala Bhayangkari, SMK Negeri 3 Kotabumi, SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 3.
Menurut dia, jika persoalan yang berbuntut pada laporan ke polisi itu, sebagian besar pihak sekolah mengetahui hal tersebut. Namun sekolah tidak bisa menindaklanjutinya, sebab persoalan yang terjadi, diluar jam sekolah.
Karena itulah, lanjut Eko, pihaknya mempertanyakan kepada sekolah, apakah sekolah tidak bisa ikut campur dalam menyelesaikan masalah anak didik apabila peristiwa atau kejadian terjadi diluar jam sekolah.
“Mereka (perwakilan sekolah) menjawab, dalam segi formal pihak sekolah tidak bisa. Namun dari segi moral pihak sekolah bisa dapat ikut campur. Akan tetapi pihak sekolah tetap melakukan pembinaan dengan cara melayangkan surat panggilan terhadap siswa dimaksud,” jelas Eko Rendi.
Kasat menambahkan, hasil pertemuan itu pihaknya akan mempelajari mengenai tata tertib sekolah, yang mengatur apabila di dalam jam sekolah maupun di luar sekolah pihak sekolah tidak dapat ikut campur dalam menyelesaikan masalah yang melibatkan anak didik dari sekolah tersebut.
“Kami akan memastikan waktu, tempat dan pakaian terkait peristiwa atau kejadian perkara yang dilaporkan,”terangnya.
“Perlu adanya legal standing (Peraturan perundang-undangan yang berlanjut atau tatatertib baru yang seragam di Kabupaten Lampung Utara). Dan pihak sekolah yang sudah mendapatkan informasi ada anak didiknya terlibat masalah hukum segera menindaklanjuti sesuai tupoksi dan dilaporkan dalam bentuk berita acara kepada Bupati, tembusan Wakil Bupati, Kapolres, Kasat Reskrim dan DPRD,” ujar dia. (Davi)