Santriwati 15 Tahun Berniat Menimba Ilmu, Jadi Korban Kejahatan Seksual

TUBAN Jatim, tribuntipikor.com

Mencuatnya kembali peristiwa dugaan pencabulan seorang santriwati yang terjadi di dalam sebuah lembaga pendidikan berbasis agama tepatnya di Desa Ngarum, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, ternyata mulai santer kembali. Hal itu dari pantauan awak media didapat begitu banyaknya berbagai kalangan yang mempertanyakan, sudah sampai sejauh mana proses penanganan kasus tersebut. Karena dari beberapa sumber informasi, yang dikatakan pihak keluarga korban bahwa sudah melaporkan secara resmi kepada pihak yang berwajib beberapa bulan lalu, Sabtu (18/06/2022) pukul 09:09 Wib.

Olehnya, hingga banyak nawacipta sebuah paradigma negatif di masyarakat umum tentang lembaga pendidikan berbasis keagamaan tersebut. Pasalnya peristiwa tersebut terjadi dan diduga dilakukan oleh oknum dari dalam lingkaran lembaga pendidikan itu sendiri. Tak urung kejadian tersebut menyisakan rasa trauma yang mendalam bagi Bunga (nama samaran red).

Santriwati berusia 15 tahun yang berniat menimba ilmu, namun justru menjadi korban kejahatan seksual dari anak sang kyai”.

Berkaitan dengan hal diatas, Munir, selaku Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Tuban justru menyatakan baru mengetahui setelah membaca pemberitaan dari media online, padahal peristiwa tersebut sudah terjadi di tahun 2021 lalu dan sempat viral serta menghebohkan warga.

“Kalau memang peristiwa itu benar, secara keagamaan saya sangat menyesalkan dan menyayangkan, ada anak ngaji kok terus digitukan. Karena kasus ini sudah ditangani pihak Kepolisian ya (monggo) jawa red, silahkan, menurut saya silahkan saja ditangani,” ujarnya, saat dikonfirmasi awak media, selasa (14/6) lalu.

Selain itu, Munir juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan kroscek data-data terkait perizinan lembaga tersebut, sehingga dapat menentukan sikap untuk memberi suatu pembinaan jika sudah terdaftar.

“Saya langsung perintahkan Kasi Pontren (Kepala Seksi Pondok Pesantren) guna pengecekan dan ternyata pondok itu belum mendapatkan izin dari Kementrian Agama,” ungkapnya.

Sementara itu disampaikan, dari penelusuran awak media diperoleh data bahwa Yayasan Nurul Huda Ngarum desa Ngarum, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, sudah mengantongi izin operasional untuk Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ), sehingga dapat diasumsikan bahwa lembaga tersebut secara otomatis bernaung dibawah Kemenag Kabupaten Tuban Jawa Timur. (*Swd)

Editorial: Solikin.gy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *