Kementrian ATR/BPN Kembali Gulirkan Program PTSL-PM Tahun 2022 di Indramayu Untuk 110 Ribu PBT 

indramayu, tribuntipikor.com
Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Indramayu, menggelar acara sosialisasi yang dikemas acara Konsultasi Publik dalam rangka “Peran Strategis Pengumpul Data Pertanahan (Puldatan) Dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) Untuk percepatan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat”. Acara tersebut digelar di Aula Hotel Trisula, Jum’at (10/6).

Dalam acara sosialisasi ini dihadiri oleh Bupati Indramayu dalam hal ini diwakilkan oleh Asda I Drs. H Jajang Sudrajat, Ketua DPRD Indramayu H Syaefudin, Ketua KNPI Indramayu Yoga Rahadiansyah, Kapolres Indramayu yang diwakilkan oleh Kabag Perencanaan Kompol. I Ketut Sumandana dan sejumlah Camat serta para kuwu atau kepala desa dari 58 desa yang akan mendapat program PTSL-PM.

Acara ini digelar dalam rangka proses pemetaan bidang tanah dengan Puldatan partisipasi masyarakat menghadapi persiapan program PTSL-PM yang akan dilaksanakan pada awal juli mendatang. Rencananya Kementrian ATR/BPN Kabupaten Indramayu akan menggulirkan program tersebut ke 58 desa dari 11 kecamatan, dari jumlah ini 24 desa diantaranya merupakan sertipikasi lanjutan dari tahun sebelumnya, sedangkan 34 desa lainnya yaitu sertifikasi data baru melalui Puldatan partisipasi masyarakat yang masuk di tahun 2022.

Menurut Kepala Kantor ATR/BPN Indramayu Gunung Jayalaksana menjelaskan, data yang masuk Kementrian  ATR/BPN Kabupaten Indramayu dalam program PTSL-PM itu sebanyak 58 desa mencakup 110 ribu Peta Bidang Tanah (PBT) dengan sertipikasi sebanyak 25 ribu, dengan menggunakan anggaran pinjaman dari luar negeri.

Jumlah PBT terbagi menjadi 2 kuota, 10 ribu PBT diantaranya dikelola oleh ASN atau pegawai ATR/BPN Indramayu dan 100 ribu PBT akan dikerjakan oleh pihak ketiga yang sekarang masih proses lelang, dan pengerjaannya berlaku hingga tahun berikutnya atau maksimal 6 bulan terhitung dimulainya pelaksanaan program tersebut.

Sebetulnya program PTSL ini sudah berjalan sejak tahun 2017 lalu, untuk tahun 2022 ini kita mendapatkan alokasi PBT sebagai tindak lanjut hasil dari pengukuran dan pemetaan, dimana 110 ribu PBT ini dengan menggunakan sumber anggaran pinjaman luar negeri, dan kuota pengerjaannya terbagi menjadi 2 bagian yaitu, 10 ribu PBT ini akan dikerjakan oleh ASN atau pegawai BPN/ATR Indramayu dan 100 ribu PBT akan diekrjakan oleh pihak ketiga yang sekarang masih proses lelang,” Jelas Gunung.

“Sedangkan jumlah dari 110 ribu PBT pada program PTSL-PM tahun 2022 ini Kementrian ATR/BPN Kabupaten Indramayu akan menerbitkan sebanyak 25 ribu sertipikat yang terbagi menjadi dua kuota pengerjaannya. 15 ribu diantaranya dari rupiah murni dan 10 ribu dikerjakan oleh pendamping. Karena anggaran biaya tersebut mendapat pinjaman dari luar negeri yang berbasis partisipasi masyarakat, sehingga bisa digunakan tahun berikutnya dengan batas waktu 6 bulan,” Tambah Gunung.

Sementara besaran biaya yang ditanggung oleh masyarakat berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Tertinggal dan Menteri ATR/BPN, yang menyatakan bahwa bagi masyarakat diwajibkan menggunakan anggaran sendiri sebesar 150 ribu per PBT untuk biaya pematokan hingga biaya mengurus administrasi sebagai langkah awal dilakukannya sertipikasi, sedangkan biaya pengukuran sampai penerbitan sertipikat akan dibiayai oleh Negara.

“Mengenai biaya yang harus ditanggung masyarakat pada tahap pra atau sebelum proses sertipikasi dilakukan berdasarkan SKB 3 Menteri yang menyatakan bahwa, masyarakat harus menanggung biaya pematokan dan melengkapi persyaratan administratif seperti foto copy berkas, pembelian material dan lain-lainnya yaitu sebesar Rp. 150.000 per PBT, jika biaya ini dimungkinkan masyarakat tidak mampu, maka Pemerintah Daerah harus bisa mengalokasikan dengan menggunakan APBD,” Pungkasnya. (INDRA JAYA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *