Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com
Ada 21 orang dari 5 sampai 6 Kasus yang terproses untuk dilakukan Konferensi Pers oleh Mapolres Bojonegoro Polda Jawa Timur, salah satunya terkait pencurian mobil Bupati yang terproses beberapa bulan lalu, kali ini tersangka dimunculkan kembali guna perjalanan proses lebih lanjut, Selasa (14/02022) pukul 10:09 Wib.
Pantau awak media ada tersangka tunggal dalam kasus pencurian mobil Bupati Bojonegoro pada saat kejadian, dan hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad SH. Sik.
Dalam persrilisnya Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad menyampaikan bahwa tersangka dengan inisial (N) tinggal di daerah Kadipaten Bojonegoro dalam melakukan pencurian itu dilakukan sendirian dirumah dinas Bupati dan cara masuknya lewat pintu depan serta pura pura menjadi montir mobil,
Kronologi kejadian, tersangka setelah masuk serta melihat mobil Bupati tidak terkunci pintu mobilnya dan ternyata kunci mobil tersebut juga nempel didalam mobil, sehingga tersangka melakukan aksinya membawa keluar dari wilayah rumah dinas kantor bupati.
Diberitakan sebelumnya tersangka ditangkap saat membawa mobil curian tersebut yang tepatnya berada diwilayah kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
Menurut Kapolres kasus tersebut sudah dilaksanakan semua dan pelaku motifnya hanya sekedar kepengen memiliki yang nantinya bisa ditunjukkan ke saudaranya serta sekarang kasus itu tinggal menunggu P21 dari Kejaksaan yang nanti berkasnya nunggu dilimpahkan.
Sedangkan untuk barang bukti (BB) kita sedang pinjam pakaikan terlebih dahulu.
Untuk kasus ini, tersangka disangkakan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 5 tahun hukuman penjara. (Kin)
Reporter: Solikin.gy
Editorial: Solikin.gy