Polres Sukoharjo Bekuk Residivis Kambuhan, Kali ini Modusnya Bikin Geleng Kepala

Polres Sukoharjo Ungkap Tindak Pidana Curanmor, 11 Motor Diamankan, Residivis ini Terancam 7 Tahun

Polres Sukoharjo Bekuk Residivis, 11 Motor Hasil Curian Berhasil Diamankan

Sukoharjo, tribuntipikor.com

Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) di depan Masjid Al-Firdaus Carikan, Sukoharjo pada Senin (16/5/2022) yang lalu.

Pelakunya adalah S (41) warga Bantul Yogyakarta, dan HS (42) warga Ceper, Klaten. Pelaku ditangkap setelah mencuri sepeda motor merk Honda Vario 110, milik Agung Widyo Nugroho (43).

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers, Jumat (10/6/2022), mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku saat melakukan aksinya adalah dengan berpura-pura mengikuti sholat berjamaah di Masjid Al-Firdaus Carikan, Sukoharjo.

“Ketika para jamaah sedang sholat, kedua pelaku ini kemudian berpura-pura ada keperluan dan pergi keluar masjid. Kemudian pelaku melancarkan aksinya menggondol motor milik korban dengan menggunakan kunci T untuk membobolnya,” jelas AKBP Wahyu.

Setelah sholat berjamaah, lanjut Kapolres, korban yang mengetahui motornya hilang tersebut lantas melaporkan kejadian itu ke Polres Sukoharjo guna penyelidikan lebih lanjut.

“Akhirnya setelah dilakukan sejumlah rangkaian penyelidikan, Satreskrim Polres Sukoharjo bekerjasama dengan Polres Boyolali, berhasil menangkap pelaku di daerah Gantiwarno, Kabupaten Klaten,” terang Kapolres.

Dari hasil pengembangan, pelaku ternyata tak hanya melakukan aksinya di Masjid Al-Firdaus Carikan, Sukoharjo, saja. Namun didapatkan juga barang bukti lainnya berupa 11 motor hasil kejahatan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.

Ditambahkan Kapolres, bahwa pelaku merupakan residivis, dimana pelaku ditahan pada tahun 2020 yang lalu atas kasus yang sama (Curanmor).

Vio Sari/Humas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *