Rapat Forum Penataan Ruang Kabupaten Blora Membahas Lahan Sawah yang Dilindungi

Blora Jateng, tribuntipikor.com

Forum Penataan Ruang (FPR) Kabupaten Blora menyelenggarakan rapat untuk membahas Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

Rapat dilaksanakan di ruang rapat lantai 1 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora, Selasa (2/6/2022)

Dalam rapat tersebut dibahas tentang LSD yang telah ditetapkan oleh Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021 tentang Penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Berdasarkan keputusan menteri tersebut, di Kabupaten Blora terdapat LSD seluas 68.985,72 ha yang bertumpang tindih dengan peruntukan ruang lainnya berdasar RTRW Kab. Blora 2021-2041.

“Berkaitan dengan tumpang tindih peruntukan tersebut, maka perlu diusulkan revisi terhadap LSD yang telah ditetapkan oleh keputusan menteri tersebut di atas,” jelas Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Kabupaten Blora Banar Suharjanto,ST., MT.

Pada rapat kali ini disepakati bahwa diusulkan agar LSD berdasar keputusan menteri tersebut direvisi menjadi seluas 48.967 ha.

“Surat usulan tersebut akan segera dikirimkan kepada Menteri ATR/ Ka. BPN,” tegasnya. (Lalu Surya Mandala).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *