Curi HP di Kantor Satpas, Pria Ini Ditangkap Tim Resmob Polres Sukoharjo

Nekat Curi HP Saat Buat SIM, Pria ini Dicokok Tim Resmob Polres Sukoharjo

Datangi Rumah Pelaku, Tim Resmob Polres Sukoharjo Berhasil Amankan Pelaku Pencurian HP

Sukoharjo, tribuntipikor.com

Tim Resmob Polres Sukoharjo berhasil menangkap pelaku pencurian handphone (HP) di Kantor Satpas SIM Sukoharjo.

Pelaku adalah DK (43), warga Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengungkapkan, pelaku ditangkap Tim Resmob setelah mencuri HP milik Devi Agustini (19), warga Desa Lawu, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo.

“Jadi pelaku dan korban ini sama sama pemohon SIM (Surat Izin Mengemudi) di Satpas SIM Polres Sukoharjo. Karena ada kesempatan, akhirnya pelaku melakukan tindak pidana pencurian,” ujar AKBP Wahyu, Rabu (1/6/2022).

AKBP Wahyu menjelaskan, kejadian pencurian HP tersebut berawal ketika korban bermaksud membuat SIM di Kantor Satpas SIM Polres Sukoharjo, pada 9 Mei 2022.

Setelah sampai di TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan menunggu di ruang tunggu, korban meletakkan HP miliknya tersebut dan langsung masuk ke ruang registrasi.

“Dimana korban ini lupa membawa HP miliknya yang ditaruh di ruang tunggu tadi, dan ditinggal ke ruang registrasi SIM,” terang AKBP Wahyu.

“Kemudian selesai dari registrasi, korban kembali ke ruang tunggu, namun HP tersebut sudah tidak ada,” tambahnya.

Mendapati HP nya hilang, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sukoharjo.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Resmob Polres Sukoharjo kemudian melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi- saksi dan analisa CCTV.

Kemudian pada Selasa, (31/5/2022) Tim Resmob berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti hasil curian berupa satu buah handphone merk SAMSUNG A 71 warna prismcrush Blue, di rumahnya Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 362 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah.

Vio Sari/Humas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *