POLSEK KADUNGORA SEKAT HEWAN TERNAK

Garut, tribuntipikor.com

Penyekatan hewan ternak berkaki empat yang masuk dan keluar dari kabupaten Garut dilakukan di jalan raya Kadungora, depan mako polsek Kadungora Polres Garut pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 sekitar siang hari.

Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya antisipasi Polri khususnya Polsek Kadungora terhadap penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan ternak agar tidak tersebar ke luar wilayah kabupaten Garut atau sebaliknya, sehubungan saat ini hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing dan lainya dikabupaten Garut banyak terjangkit penyakit mulut dan kuku.

Kapolsek Kadungora Kompol Drs. Krisna Irawan menyampaikan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan sebagai berikut :

  1. Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
    Nomor : 06005/PK.310/F/05/2022 ttg Peningkatan Kewaspadaan thd PMK.
  2. Surat Keputusan Menteri Pertanian RI.
    Nomor : 403/KPTS/PJ.300/M/05/2022 ttg Penetapan Daerah Wabah PMK.
  3. Surat Edaran Bupati Garut.
    Nomor : PT09.05/2085/Diskanak/2022 ttg PMK pada hewan ternak.

Penyekatan tersebut dilaksanakan di bawah pimpinan Kapolsek Kadungora bersama Satuan Fungsi Lalu Lintas, Satfung Samapta, dan Satfung lainnya pada Polsek Kadungora, Polres Garut.

Pengawasan dilaksanakan dengan melakukan penyekatan terhadap kendaraan yang mengangkut hewan ternak baik untuk diperdagangkan maupun untuk keperluan lainya yang keluar atau masuk Wilayah hukum Polsek Kadungora dengan cara memeriksa kelengkapan dokumen hasil pemeriksaan dokter hewan dari Balai Karantina Dinas Pertanian dan Peternakan.

Dari hasil kegiatan tersebut ditemukan hewan ternak yang diangkut dengan menggunakan kendaraan Pick Up, bagi yang tidak ada kelengkapan dokumen SKKH ( Surat Keterangan Kesehatan Hewan ) dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kab.Garut ,maka hewan ternak domba tersebut harus dikembalikan kepada penjual hewan ternaknya, ungkap Kapolsek.

Kapolsek Kadungora menghimbau bagi peternak, penjual hewan ternak atau siapapun yang membawa hewan ternak berkaki empat jenis Sapi, Kerbau, Domba, kambing, Kuda dll yang akan di bawa masuk ke Kabupaten Garut atau sebaliknya agar dilengkapi dengan dokumen surat keterangan Kesehatan Hewan ( SKKH ) dari dinas Pertanian dan Peternakan hewan tersebut berasal.(INDRA JAYA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *