RESTASKOT, tribuntipikor.com
Personel Bhabinkamtibmas Desa Tanjungpura Polsek Rajapolah Aipda Dwi Sarjito monitor pelaksanaan Pembagunan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Desa Tanjungpura Kecamatan Rajapolah Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (26/05/2022).
Saat dikonfirmasi Kapolsek Rajapolah Polres Tasikmalaya Kota AKP Iwan Sujarwo mengatakan bahwa Bhabinkamtibmas wajib melakukan monitoring pelaksanaan Pembangunan Rutilahu di Wilayah binaannya.
“Setiap Bhabinkamtibmas harus melakukan monitoring Pembangunan Rutilahu di Desa binaannya,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa Personelnya melakukan monitoring pelaksanaan Pembangunan Rutilahu milik Dion Purcahyadi warga Kampung Babakan Tanjung RT.003 RW.005 Desa Tanjungpura Kecamatan Rajapolah.
“Alokasi sumber dana Rutilahu dari Kemensos RI dengan Anggaran sebanyak 20 juta rupiah,” tambahnya.
Diharapkan dengan kehadiran Polri ditengah masyarakat dapat mewujudkan Harkamtibmas yang kondusif.(INDRA JAYA)