Terkait Kasus Pengerusakan Barang Cagar Budaya, Depen KJJT, Mengajak Jurnalis Ikut Mengawal

Surabaya Jatim, tribuntipikor.com

Kasus dugaan pengerusakan barang milik Cagar Budaya Makam Sunan Agung Sentono Botoputih jalan Pegirian Surabaya, mulai bergulir di satuan unit Reskrim Polrestabes Surabaya Polda Jawa-Timur. Hal ini membuat sebuah wadah Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) merasa sangat prihatin sehingga Dewan Penasehat (Depen) KJJT, mengajak Jurnalis ikut mengawal terkait kasus pengerusakan Barang Cagar Budaya milik Makam Agung Sentono Botoputih tersebut.

Berdasarkan Tanda Bukti Laporan Polisi Nomor : LP / B / 336 / II / 2022 / POLRESTABES SURABAYA / POLDA JATIM. Pada tanggal 26 Februari 2022. Sejumlah jamaah Habib Ali Al- Habsyi yang diduga melanggar tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mulai babak baru.

Keterangan tersebut langsung disampaikan oleh juru kunci Makam Agung Sunan Sentono Botoputih, R. Aryanto Suseno yang akrab dipanggil Gus Yanto, dirinya terpaksa menempuh jalur hukum dan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak Polrestabes Surabaya.

“Kasus ini sudah ditangani pihak Polrestabes Surabaya. Kemarin saya dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan beserta bukti-bukti dan menghadirkan saksi-saksi dalam pokok perkara pengerusakan,” ucap Gus Yanto (11/05/2022) siang.

Genap kurang lebih 71 hari, Gus Yanto menunggu kabar hasil dari penanganan polisi terhadap para pelaku yang diduga terlibat melakukan pengerusakan barang milik Makam Agung Sentono Botoputih.

“Saya mempertanyakan penyidik dan sedang menunggu hasil proses penanganan perkara dari pihak Polrestabes Surabaya. Mereka (pelaku) dengan sengaja melakukan pengerusakan masih belum ada tindakan dari pihak kepolisian” ujarnya.

Makam ini, lebih lanjut kata Gus Yanto. Adalah peninggalan leluhur keluarganya yang harus dijaga dan dilestarikan.

Mereka yang dilaporkan bukan warga atau penduduk asli Botoputih bahkan bukan dari keturunan Raden.

R. Aryanto Suseno merupakan turunan asli dari silsilah Raden, yang juga dipercaya sebagai Dewan Penasehat (Depen) Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) ini, kepada media Tribun Tipikor.com menguraikan kronologis kejadian perkara itu hingga berujung laporan polisi.

“Pelaporan saya ini berawal dari masalah parkir kendaraan roda dua, pada 22 Februari 2022. Pengunjung dari jamaah Habib Ali Al- Habsyi yang akan menuju makam Habib Syekh bin Achmad bin Abdullah Bafaqih yang berada di kawasan makam Botoputih.” Ungkapnya R. Aryanto Suseno.

Pengunjung tersebut, kata Gus Yanto, enggan kendaraanya diarahkan untuk diparkirkan. Sambil mengutarakan kepada petugas parkir, bahwa dirinya keluarga dari Habib. “Terjadilah cek-cok antara petugas parkir dengan pengunjung makam, tak terima dan merasa dari kalangan keluarga Habib. Pengunjung tersebut memanggil Habib beserta jamaah lainya untuk meluruk petugas parkir.” Terang Dewan Penasehat (Depen) KJJT.

Terjadilah pertikaian antar Habib dan petugas parkir, hingga terjadi keributan berujung pemukulan.

Lebih lanjut Gus Yanto menyampaikan, pada saat itu massa dari pihak Habib berdatangan hingga terjadilah pengerusakan barang seperti televisi, kursi, tempat minum, pintu jendela kantor yayasan Agung Sentono Botoputih. “Meski massa dari pihak Habib lebih banyak, pihak dari Habib tetap melaporkan petugas parkir ke Polsek Simokerto,” terangnya.

Masih kata Gus Yanto, kejadian itu hingga mengakibatkan kerusakan beberapa barang yang merupakan milik yayasan yang diperuntukan untuk fasilitas umum. Akhirnya Gus Yanto mendata semua barang yang rusak untuk dijadikan barang bukti atas pelaporanya.

“Hargailah pihak yayasan dan penduduk makam Botoputih dan saling menjaga toleransi, pihaknya juga menyesalkan mengapa sampai merusak hingga porak poranda barang-barang, itu tindakan tidak dibenarkan.” Keluhnya.

Disisi lain Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana S.I.K., sebelumnya kepada media ini mengatakan. Laporan pengerusakan yang ada di Makam Sunan Agung Botoputih masih proses ditangani penyidiknya.

“Masih dalam proses penanganan penyidik kami, penyidik akan mengumpulkaan dan memanggil para saksi,” ujarnya (11/05/2022).

Ditambahkan Mirzal, hari ini akan ada agenda kelar perkara yang disaksikan beberapa divisi di Polrestabes surabaya. “Hari ini kasus tersebut sedang digelarkan didepan fungsi sie was, sie hukum, sie propam, wassidik dan pimpinan gelar.” Kata Mirzal.

Diakhir pernyataan Gus Yanto, yang didampingi Ketua Umum Komunitas Jurnalis Jawa Timur S.Ade Maulana juga mengajak rekan-rekan jurnalis untuk ikut serta mengawal kasus yang dilaporkannya di Polrestabes Surabaya. “Kepada rekan komunitas jurnalis Jawa timur, saya meminta untuk ikut mengawal proses perkara ini sampai para pelaku ditahan dan duduk di kursi pesakitan,” tutup R. Aryanto Suseno. (Kin)

Reporter: Solikin.gy
Editorial: Solikin.gy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *