Surabaya Jatim, tribuntipikor.com
Kasus dugaan pengerusakan barang milik Cagar Budaya Makam Sunan Agung Sentono Botoputih jalan Pegirian Surabaya, mulai bergulir di satuan unit Reskrim Polrestabes Surabaya Polda Jawa-Timur.
Berdasarkan Tanda Bukti Laporan Polisi Nomor : LP / B / 336 / II / 2022 / POLRESTABES SURABAYA / POLDA JATIM. Pada tanggal 26 Februari 2022. Sejumlah jamaah Habib Ali Al- Habsyi yang diduga melanggar tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang mulai babak baru.
Keterangan tersebut langsung disampaikan oleh juru kunci Makam Agung Sunan Sentono Botoputih, R. Aryanto Suseno yang akrab dipanggil Gus Yanto, dirinya terpaksa menempuh jalur hukum dan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak Polrestabes Surabaya.
“Kasus ini sudah ditangani pihak Polrestabes Surabaya. Kemarin saya dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan beserta bukti-bukti dan menghadirkan saksi-saksi dalam pokok perkara pengerusakan,” ucap Gus Yanto (11/05/2022) siang.
Genap kurang lebih 71 hari, Gus Yanto menunggu kabar hasil dari penanganan polisi terhadap para pelaku yang diduga terlibat melakukan pengerusakan barang milik Makam Agung Sentono Botoputih.
“Saya mempertanyakan penyidik dan sedang menunggu hasil proses penanganan perkara dari pihak Polrestabes Surabaya. Mereka (pelaku) dengan sengaja melakukan pengerusakan masih belum ada tindakan dari pihak kepolisian” ujarnya.
Makam ini, lebih lanjut kata Gus Yanto. Adalah peninggalan leluhur keluarganya yang harus dijaga dan dilestarikan.
Mereka yang dilaporkan bukan warga atau penduduk asli Botoputih bahkan bukan dari keturunan Raden. Pungkasnya. (*Kin)
Editorial: Solikin.gy