Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com
Dalam rangka audensi guna menjalin sinerginitas dan dukungan serta lebih menunjang kinerja di sebuah instansi kejaksaan, Gus Asim Pengamat Sosial Politik dan Budaya Indonesia (PSPBI) bersama M. Nasir Ketua LSM “Angling Dharmo” lakukan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro, Selasa 10/05/2022 pukul 09:09 WIB.
Menurut M. Nasir, kunjungan audensi bersama Gus Asim ini merupakan bagian yang tak terpisahkan untuk menjalin sinerginitas dan mendukung serta dapat lebih menunjang kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro. Olehnya kami harus saling bersinergi ciptakan kebersamaan dalam rangka Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro Jawa-Timur. Ucap Nasir
“Salah satunya dalam pembicaraan audensi tersebut, kami telah mengupas adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi yang kaitannya dengan kasus Taman Wisata Dander Kecamatan Dander,” jelasnya.
Kiranya sudah sejauh mana dalam penaganan kasus dugaan tindak Pidana Korupsi tersebut berjalan dalam penanganan nya. Yang mana kami dan juga warga masyarakat Bojonegoro banyak yang belum tahu persis terkait tindak lanjut Kasus itu, sehingga agar tidak terkesan kami anggap masih abu-abu, maka kami wajib mempertanyakan kasus tersebut. Terangnya pada media tribuntipikor.com Selasa 10/05/2022 siang.
Dikesempatan itu Gus Asim selaku Pengamat Sosial Politik dan Budaya Indonesia (PSPBI) juga menyampaikan, ia sangat salut dan berterimakasih kepada Bapak Edward selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bojonegoro, dimana beliau telah berkenan menerima berdua dengan penuh rasa kebersamaan untuk meningkatkan serta menjalin komunikasi bersama Ormas LSM dan Media guna audensi.
Menurut Gus Asim, disamping untuk lebih mendukung kinerja Kejaksaan Negeri Bojonegoro kalau memang kasus Taman Wisata Dander tersebut sudah di SP 3 kan, ya! Kita tetep harus menghormati keputusan penegak hukum, dan kalau memang sudah ada Kekuatan serta keputusan dari penegak hukum tentunya rakyat Bojonegoro tidak akan mempermasalahkan kasus tersebut, kata Gus Asim
“Jadi intinnya bisa dibilang sudah selesai, sudah Prosedur dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku”, jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Edward selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bojonegoro menyampaikan bahwa dengan hadirnya kunjungan dua rekan kami untuk audensi tadi, Pihak Kejaksaan Negeri melalui Kasi Intel akan segera menindak lanjuti kasus tersebut serta akan di sampaikan perkembangan nya lebih lanjut. Kata Edward.
Disamping itu juga lanjut Erward, terkait dengan dugaan Kasus yang pernah ramai di medsos yakni mengenai anggaran dana BKKD untuk pembangunan Jl, Desa di daerah Kecamatan Padangan yang waktu itu dari hasil sidak Wabup, tentunya akan ada penjelasan lebih lanjut bahwa semua akan di proses sesuai dengan aturan hukum.
Disisi lain Gus Asim menambahkan, menurutnya dikasus ini ada persamaan dengan kasus yang menimpa saudara Dandi mantan Kadis Pendidikan. Yang mana di kasus Dandi disebutkan negara tidak ada kerugian apapun akan tetapi saudara Dandi di kenakan sangsi hukuman penurunan jabatan.
Hal ini berbeda adanya di kasus Amir dinas Pariwisata, kasusnya sudah berjalan dan negara mengalami kerugian, mirisnya saudara Amir di kala itu menjabat sebagai dinas Pariwisata mengembalikan uang negara, akan tetapi saudara Amir tidak mendapat teguran dan/atau sangsi tegas dari badan kepegawaian daerah (BKD) dan lucunya saudara amir malah di beri posisi jabatan menjadi kepala dinas pemuda dan olahraga. Imbuhnya.
Disinilah yang ramai menjadi perbincangan juga pertanyaan oleh warga masyarakat Bojonegoro, Kiranya ada kebijakan apa dengan pemerintahan Kabupaten Bojonegoro, olehnya saya berkesimpulan tentunya ini pasti ada sesuatu yang tidak beres di pemerintahan Kabupaten Bojonegoro.
Untuk itu Bupati Bojonegoro selaku kepala daerah harus bertanggung jawab penuh terkait kasus saudara Amir dinas pariwisata dan saudara Dandi dinas pendidikan di waktu itu. Sehingga terkait hukuman atau sangsi jabatan yang tidak berimbang di kala itu tentunya patut di pertanyakan. Dan semoga dengan adanya audensi kami dengan Kejari Bojonegoro, saya berharap kasus tersebut akan terbuka sesuai kebenerannya. Pungkasnya.
Diketahui: PP No 94 Tahun 2021 dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. PP Nomor 94 Tahun 2021 ini mengatur kewajiban dan larangan bagi PNS serta hukuman disiplin bagi yang melanggar. (Kin)
Reporter: Solikin.gy
Editorial: Solikin.gy