POLRESINDRAMAYU, tribuntipikor.com
Bhabinkamtibmas Polsek Kroya jajaran Polres Indramayu Polda Jabar, Aipda Iwan S melaksanakan sambang dan himbauan ke rumah-rumah warga terkait peraturan Bupati serta Permendagri tentang perpanjangan PPKM Level 2 di Jawa dan Bali.
Kali ini Aipda Iwan S melaksanakan sambang Desa Sumbon, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Selasa (10/5/2022).
Ditempat terpisah Kapolres Indramayu, AKBP M. Lukman Syarif melalui Kapolsek Kroya, Iptu H. Rasita menyampaikan.
“Bhabinkamtibmas Polsek Kroya, Aipda Iwan S menyampaikan himbauan tentang peraturan Bupati serta Permendagri tentang PPKM Level 2merupakan salah satu langkah dan upaya yang bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19,” tutur Iptu H. Rasita didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi.
Dalam kesempatan itu, Bhabinkamtibmas Polsek Kroya, Aipda Iwan S mengingkatkan warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan dengan cara menggunakan Masker, Mencuci Tangan, jaga jarak, dan budayakan pola hidup sehat, disiplin dalam kehidupan sehari-hari.
Aipda Iwan S juga mengajak masyarakat agar mengikuti vaksinasi sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran wabah covid 19.
Selain itu menggalang dan mengajak masyarakat agar tetap menjaga harkamtibmas sehingga terciptanya situasi yang kondusif dan aman di Desa Sumbon.
“Bhabinkamtibmas ini menyampaikan pencegahan penyebaran virus Corona adalah tanggung jawab kita bersama untuk itu diperlukan kesadaran kita bersama untuk mendukung upaya dan kebijakan pemerintah baik yang sifatnya aturan tingkat daerah hingga peraturan pusat dalam memutus rantai penyebaran wabah Virus Corona, dengan harapan dapat kita tuntaskan segera,” jelas Kapolsek Kroya, Iptu H. Rasita.(INDRA JAYA)