Selayar, tribuntipikor.com
Sebanyak 41 warga binaan Rutan Kelas II B.Kabupaten Kepulauan Selayar menerima pengurangan masa hukuman (Remisi) di hari raya Idul Fitri 1443 H/ 2022 M.
Kepala Rutan Kelas II B Kepulauan Selayar, Nana Herdiana mengatakan remisi yang diberikan kepada sejumlah narapidana merupakan remisi khusus.
“Yang mendapat remisi khusus 15 hari sebanyak 4 orang; remisi khusus 1 bulan sebanyak 31 orang; dan remisi khusus 1 bulan 15 hari sebanyak 6 orang,” kata Nana kepada Media ini. Senin (2/5).
Pemberian remisi menurut Nana berdasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1443 H Tahun 2022.
“Pada awal tahun 2022 ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia, mengeluarkan kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat,” ungkapnya.
Nana menyampaikan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 28P/HUM/2021 Pasal 34A ayat (1) huruf a dan ayat (3) serta pasal 43A ayat (1) huruf a dan ayat (3) juncto Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Oleh karenanya, untuk pengusulan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat tidak mensyaratkan surat keterangan bekerja sama dari penegak hukum terkait, guna mewujudkan keadilan serta kepastian hukum,” pungkasnya.
Lebih lanjut Nana Menyampaikan bahwa kebijakan ini tidak menghilangkan syarat substantif dan administratif lainnya. Syarat substantif yang paling mendasar yaitu berkelakuan baik selama menjalani pidana dan mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan.
“Predikat berkelakuan baik tercatat dalam laporan perkembangan pembinaan narapidana yang dalam kebijakan ini penilaiannya berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana (SPPN),” ujarnya.
Penyelenggaraan kegiatan pembinaan tersebut terwujud dalam klasifikasi lembaga pemasyarakatan berdasarkan tingkat risiko dan kebutuhan.
“Pembagian klasifikasi merupakan perlakuan individual sebagai bagian dari evidence based correctional treatmen (Pembinaan berbasis bukti atau data) untuk mendorong objektivitas dan akuntabilitas dari penilaian narapidana,” tutup Nana mengakhiri sambutan seragamnya dihadapan puluhan warga binaan.(rls/Aj/Ucok haidir )