GARUT, tribuntipikor.com
Tim Sancang gabungan dari Sat Reskrim dan Sat Narkoba Polres Garut berhasil amankan 10 Orang pelaku yang telah mengganggu ketertiban umum jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Tempat kejadian perkara di Wilayah Hukum Polsek Garut Kota Polres Garut pada Hari Sabtu (30/04/2022) sekira Jam 15.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Garut Akp Jimy Ridwan Sihite saat di wawancara menerangkan bahwa kronologis kejadian, pelaku melakukan parker liar di sejumlah tempat diantaranya di Depan Garut Plaza dan Plaza Asia serta menjadi Calo Angkitan Umum dibawah pengaruh minuman keras (Minuman Beralkohol).
β10 Pelaku tersebut diantaranya RNS, DN, GH, UK alias TA, RR, MAA, AK, H, TH dan DAM, dengan rata-rata berumur 20 sampai 50 Tahunβ, terang Akp Jimy, Minggu (01/05/2022).
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa uang tunai sebesar Rp. 711.000,- (Tujuh Ratus Sebelas Ribu Rupiah), jelas KAsat Narkoba.
Selain itu, Kasat Narkoba menyampaikan bahwa Para Pelaku dibawa serta diamankan di Mapolres Garut untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan dengan Test Urine dan dimintai keterangan mengenai hal tersebut, tandasnya.
Dari hasil pemeriksaan dan test urine, bahwa 8 orang dinyatakan negative dan 2 orang dinyatakan positif mengkonsumsi obat-obatan dan selanjutnya diserahkan ke Yayasan rehabilitasi untuk menjalani rehabilitasi medis, pungkas AKP Jimy.(INDRA JAYA)