Sebanyak 34 Orang Geng Motor Diamankan Polisi di Kabupaten Indramayu

POLRESINDRAMAYU, tribuntipikor.com

Sebanyak 34 orang geng motor diamankan polisi di Kabupaten Indramayu saat tengah mengonsumsi obat-obatan terlarang.

Puluhan geng motor yang tergabung dalam kelompok XTC itu diamankan di Kawasan Yayasan Da’i Bachtiar di Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu pada Sabtu (30/4/2022) dini hari.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasi Humas Polres Indramayu, Iptu Didi Wahyudi mengatakan, saat diamankan ada sebanyak 6 butir obat-obatan terlarang yang didapat polisi dari anggota geng motor tersebut.

“Selain itu kita juga mendapati ada sebayak 3 unit spmt yang tidak di lengkapi dengan surat surat kendaraan,” ujar Iptu Didi Wahyudi, Minggu (01/05/2022).

Iptu Didi Wahyudi menceritakan, kejadian itu berawal saat polisi mendapat laporan adanya perkumpulan geng motor di lokasi tersebut.

Tim Gakkum pun bersama tim sus Polres Indramayu langsung mendatangi tempat tersebut dan kemudian melakukan pemeriksaan.

Hal ini untuk mengantisipasi C3, tawuran, dan geng motor di wilayah hukum Polres Indramayu.

Lanjut Iptu Didi Wahyudi, tim dari Sat Res Narkoba Polres Indramayu pun langsung melakukan tes urien.

“Hasilnya ada 19 orang positif narkoba,” ujar dia.

Puluhan orang geng motor itu pun kini diamankan di Mapolres beserta barang bukti.(INDRA JAYA)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *