LSM GNPK Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Kepala Desa Cintamanik Ke Kejari Kabupaten Garut

Garut, tributipikor.com
LSM GNPK RI resmi Laporkan dugaan mark-up penggunaan dana desa yang diduga dilakukan oleh CS Kepala Desa (Kades) Cintamanik Kecamatan Karang tengah Kabupaten Garut Ke Kejaksaan negri (Kejari) , Rabu (27/04/2022).

“terkait dugaan korupsi dana desa tahun, 2019- dan 2021,” Kata Ketua LSM GNPK H.kin kin Miftah Akil.SH,rabu (27/04/2022).

Laporan itupun sambung kin kin, sudah diterima bagian laporan masyarakat dan diberi cap tanda terima surat oleh Pihak Kejari Garut.

“Kita berharap Kejari Garut segera memproses laporan LSM GNPK RI,” Harap Kin kin.

Di jelaskan Kin kin, dalam laporan itu pihaknya juga melampirkan berupa bukti-bukti foto yang disertai kegiatan dan tahun dibuatnya kegiatan tersebut yang menggunakan anggaran dana desa.

“Kami juga melampirkan dukungan masyarakat Desa Cintamanik Kecamatan Karangtengah Kabupaten Garut berupa tandatangan warga yang mendukung agar Kepala Desa Cintamanik untuk segera diproses hukum,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan oleh Berbagai media dan Ahirnya Ketua LSM GNPK RI menyoroti dugaan korupsi penggunaan dana desa oleh Kepala Desa Cintamanik Kecamatan Karang tengah Kabupaten Garut terkait penggunaan dana desa tahun anggaran 2019 dan Tahun 2021.

Adapun hal-hal yang menjadi perhatian dari LSM GNPK RI adalah terkait dugaan Mark -up pembelian besi Bronjong hotmix jalan dan penggelapan pajak senilai 54 juta rupiah.pembelian Bronjong dan hotmix jalan menggunakan dana desa.

Ditahun 2021 Pemdes banyak menggunakan dana desa untuk melakukan semua pembangunan desa Cintamanik.( Dedy korwil Jabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *