Garut, tribuntipikor.com
GNPK RI kabupaten Garut serahkan dokumen bukti penyelewengan dana yang dilakukan oleh Kepala Desa Cintamanik kecamatan Karangtengah kepada pihak Kejaksaan Negeri Garut. Rabu (27/04).
Dijelaskan ketua GNPK RI, H. Kinkin Miftah Aqil, SH, dirinya menyerahkan bukti-bukti dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan Kepala Desa Cintamanik, Karangtengah.
” Setelah beberapa waktu yang cukup lama, kami memberikan pengarahan terhadap kepala desa, karena berdasarkan hasil investigasi terindikasi kuat kepala desa menyalahgunakan anggaran dana desa, ” terang Kinkin.
Setelah dilakukan pengarahan beberapa kali, lanjut Kinkin, namun kepala desa masih tetap saja terindikasi melakukan penyalahgunaan anggaran. Menurut data yang ada pada tim kami, dari tahun 2019 cukup banyak penyalahgunaan yang dilakukan.
” Makanya kami mengambil keputusan untuk membuat laporan resmi terhadap inspektorat Garut dan Kejaksaan Negeri Garut, ” tegasnya.
Kami, lanjutnya lagi, mengirimkan data ke kejaksaan sesuai surat permintaan dari pihak kejaksaan, setelah sebelumnya pada pertengahan bulan april, kami membuat laporan resmi kepada pihak kejaksaan.(Dedy korwil Jabar)