Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com
Rentetan dalam kasus perkara atas dihentikan nya Penyelidikan aduanya oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, kali ini, pengajuan perkara permohonan pra peradilan dari Budi Irawanto beberapa hari lalu tumpul lagi, pasalnya hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya Darwanto menolak permohonan praperadilan Budi Irawanto yang juga sebagai wakil Bupati Bojonegoro. Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pada hari Rabu 27 April 2022. Siang.
Hal tersebut disampaikan oleh Budi Irawanto disela sela waktunya usai menghadiri sidang praperadilan nya di PN Surabaya. Selaku pemohon pra peradilan, dirinya juga menyampaikan bahwa tetap menghormati hasil keputusan hakim,
“ya ditolak mas, kita hormati dan untuk langkah hukum selanjutnya nanti kita bahas dengan Tim”. Kata Mas Wawan panggilan akrabnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, banyak kejanggalan yang ditemukan oleh Kuasa Hukum Budi Irawanto, hal ini lah yang mendasari didaftarkanya Pra Peradilan atas terbitnya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3) oleh Kepolisian Daerah (Polda) jatim. Pra peradilan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor Perkara:11/Pid.Pra/2022/PN.Sby, Rabu 7-April-2022.
Kuasa hukum Mas Wawan yang dipimpin oleh Mohammad Sholeh menyampaikan, kejanggalan pertama adalah Penyelidik tidak memahami fungsi penyelidikan, pasalnya jika sedari awal aduan Mas Wawan bukan peristiwa pidana maka penyelidik tidak perlu memeriksa saksis-saksi, saksi ahli ITE, saksi ahli Pidana.
Menurut Mohammad Sholeh selama ini jika masyarakat datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan aduanya dianggap bukan pelanggaraan pidana maka ditolak oleh petugas. Pertanyaanya menurut Mohammad Sholeh “kenapa untuk aduan Mas Wawan ini diperlakukan berbeda?, mengapa perlu memeriksa banyak saksi? Mengapa memeriksa saksi ahli. Ungkapnya. (Kin)
Reporter: Solikin.gy
Editorial: Solikin.gy