Kasatreskrim Polres Rembang Sebut Kasus Terbanyak Adalah Kejahatan Cyber
Kasatreskrim Polres Rembang Sebut 2 Orang Korban Arisan Online Mengalami Kerugian Rp 300 juta
REMBANG, tribuntipikor.com
Satreskrim Polres Rembang telah menangani sejumlah kasus kriminal sepanjang bulan puasa 2022. Senin (25/4/2022).
Kasus kriminal yang ditangani adalah kasus kejahatan Cyber, Kasus Penipuan dan Penggelapan, Kasus Pengeroyokan serta Kasus Curanmor.
Menurutnya kasus kejahatan online cukup banyak, salah satu kejahatan online seperti contoh membeli barang online sudah transfer sejumlah uang tapi barang tidak dikirim. Selain itu Arisan online ada dua orang korban yang sudah melaporkan kerugiannya yaitu sejumlah Rp 300 juta, terang AKP Herri Dwi Utomo selaku Kasat Reskrim Polres Rembang.
Selanjutnya adalah kasus penipuan dan penggelapan berjumlah 2 kasus. Kasus tersebut berakhir dengan Restorative Justice, dan bahkan ada yang sampai ke luar negeri, itupun bisa ditangani dengan syarat syarat khusus yakni dia tidak residivis.
Selama bulan puasa ini Satreskrim Rembang juga menangani satu kasus pengeroyokan, dan 4 kasus curanmor.
“Menindaklanjuti hal itu, kami Kasat Reskrim Polres Rembang membentuk Team UXE untuk menangani hal tersebut,” ujarnya.
Kasatreskrim Polres Rembang juga mengatakan untuk judi sabung ayam pihaknya akan menindak tegas karena menurutnya itu adalah penyakit masyarakat.
“Soal ini Kapolres tegas. Sesuai dengan laporan, siapapun sebagai warga negara Indonesia, maka akan ditindak lanjuti,” tegasnya.
Ia pun mengatakan terkait anggota yang melanggar akan ditindak tegas dan tidak ada tebang pilih.
“Untuk setiap pelanggar di wilayah hukum polres Rembang jika itu oknum terkait akan ditindak dengan Propam dan tidak ada tebang pilihnya,” tandas AKP Harri Dwi Utomo, Kasatreskrim Polres Rembang.
(Vio Sari/Tim)