POLRESINDRAMAYU, tribuntipikor.com
Operasi Non Yustisi penerapan PPKM Level 2 kembali dilakukan Polsek Sukra jajaran Polres Indramayu Polda Jabar.
Sasaran Operasi Non Yustisi penerapan PPKM Level 2 menyasar Pasar Sukra, Kecamatan Sukra, Kabupaten Indramayu, Selasa (12/4/2022).
Dalam kegiatan tersebut petugas melaksanakan pengawasan dan penegakan pendisiplinan terhadap Protokol Kesehatan seperti memberikan teguran lisan terhadap masyarakat yang tidak memakai masker ditempat umum dengan memperhatikan 5 M.
Ditempat terpisah Kapolsek Sukra Ipda Rudi Hartono mewakili Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan kegiatan tersebut dalam rangkaian Pemberlakuan PPKM LEVEL 2 dan mendukung dan menindak lanjuti Peraturan Bupati dan Inmendagri terbaru Nomor : 20 tahun 2022 tentang PPKM Level 2 guna membatasi aktivitas serta menghindari kerumunan massa di tengah Pandemi Covid-19 di Wilayah Kecamatan Sukra.
βIni dilaksanakan dalam rangka menekan tingkat penyebaran dan memutus mata rantai Covid-19. Selain itu juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan,β ujar Kapolsek didampingi Kasi Humas Polres Indramayu,Iptu Didi Wahyudi.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Ipda Rudi Hartono berharap, timbulnya kesadaran dari masyarakat dalam menerapkan PPKM level 2 sebagai upaya pencegahan Covid-19.
Selain itu, masyarakat dapat memahami akan pentingnya pemberian vaksinasi dalam upaya pemerintah memenuhi capaian kekebalan kelompok (herd Immunity) dalam bulan Ramadhan 1443 H/2022 H. Pungkasnya.(INDRA JAYA)