10 Merek Beras Limbah Berbahaya Beredar di Jawa dan Luar Jawa

Malang Jatim, tribuntipikor.com

Produsen Beras UD Widodo yang beralamatkan di Jln. Sultan Agung Desa Pringu Kecamatan Bululawang digrebek Tim Satgas Pangan Polres Malang. Dalam penggrebekan Tim Satgas menemukan sejumlah jerigen berisi bahan kimia didalam gudang produksi seluas 70 meter x 30 meter. Jerigen jerigen tersebut berisi Pestisida, Tawas dan Insektisida.

“Bahan kimia tersebut dicurigai untuk pemutih beras limbah yang tak layak di konsumsi”.

Tim Satgas Pangan akhirnya menyegel 140 ton beras siap edar milik UD Widodo. Menurut keterangan Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung yang memimpin Tim Satgas Pangan, dari keterangan Winarso pemilik pabrik, beras limbah berasal dari Jombang kemudian diproses secara Kimia serta dikemas menjadi beberapa merk antara lain merk Jagung Emas serta Tomat,

“Sudah digrebek di Malang tapi beras sudah beredar diseluruh Jawa Timur dan luar Jawa”. Jelas Kapolres.

Dalam sehari UD Widodo bisa memproduksi beras kimia sebanyak 28 sampai 30 ton, dan dipasarkan daerah Malang Raya, Surabaya, Pangkalan Bun Kalteng dan Banjarmasin Kalimatan Selatan. Untuk ini Tim Satgas membawa sempel baik beras yang sudah jadi dan bahan kimia untuk diuji dilabford. Terangnya.

Beras berbahan kimia sudah beredar di Malang Raya, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Kediri, Surabaya, Jakarta, Batam, Palembang, Lampung, Sumatra, Pangkalan Bun, Maluku, papua dan sebagainya. Ungkapnya.

Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung juga berpesan supaya masyarakat tidak mengkonsumsi beras berbahan kimia tersebut, jangan beli beras merk ini, beras rusak yang dicuci dengan bahan kimia sebabkan kanker.

Tersebut: Daftar kemasan beras berbahan kimia sbb :

  1. Jagung Mas, 2. Beras Maju, 3. Dewi Kunti, 4. Empat Mata Merah, 5. Empat Mata Biru, 6. Empat Mata Hijau, 7. Lele, 8. Cendrawasih, 9. Tomat dan 10. Dua Jago.

Perlu diketahui: Dalam hal ini pemilik Beras UD Widodo telah diamankan dan dijerat UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 Pasal 133 hingga Pasal 139 dengan Hukuman penjara 7 tahun hingga denda Rp 100 miliar. (Kin).

Editorial: Solikin.gy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *