Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com
Kapolres beserta Jajaran Polres Bojonegoro Jawa Timur dalam konferensi pers nya bertempat di halaman Apel Polres Bojonegoro untuk yang kesekian kalinya, berhasil menangkap tersangka Investasi bodong bernama Ega Ayu Nawang Aulia (21 thn), yang mana telah berhasil meraup keuntungan uang milyaran rupiah dalam modus investasi bodang dengan menggunakan sistem MLM (multi level marketing).
Hal itu di sampaikan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, SH.Sik,M.Si dalam penyampaian nya ketika membuka acara pelaksanaan konferensi pers di halaman Apel Polres Bojonegoro, Kamis (07/04/2022) Pagi.
Akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh wanita bernama Ega Ayu Nawang Aulia (21 thn) warga kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Jawa timur ini. Ketika sempat hilang dari peredaran saat melarikan diri, kini berhasil ditangkap oleh petugas aparat kepolisian Polres Bojonegoro di wilayah Jawa Tengah.
Disela sela waktu presilis ketika awak media ini mengkonfirmasi ke Sdri, Ega Ayu Nawang Aulia, “kenapa kamu melarikan diri, Ega menjawab? Saya tidak melarikan diri pak, melainkan uji mental saja” ungkapnya.
Dalam kesempatan ini ketika Konferensi pers Kapolres Bojonegoro, AKBP. Muhammad, SH.Sik,M.Si, menyampaikan, bahwa kasus ini bermula dari lima orang ibu yang melapor sebagai korban dengan modus Investasi bodong yang menggunakan sistem MLM. Sehingga dari hasil pemeriksaan jumlah total kerugian mencapai Rp. 260 juta dan diprediksi masih terus bertambah korban lainnya. Kata Kapolres.
Demikian pula korban yang bernama AF, seorang warga berasal dari wilayah kecamatan Kalitidu, kabupaten Bojonegoro pun juga menyampaikan bahwa pihaknya telah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang sangat besar sekali adanya investasi tersebut dengan dalam beberapa hari saja dan ketika pertama korban menyerahkan uang Rp. 12 juta, kemudian beberapa hari berikutnya ditambah lagi Rp. 3 juta, dengan jumlah total mencapai Rp 15 juta, dimana katanya dalam beberapa hari bisa menjadi Rp 20 juta. Katanya.
Hal ini korban juga sempat diminta membuat surat pernyataan dengan bermaterai Rp 10.000,- selanjutnya setelah menyerahkan 15 juta, berselang ketika pada tanggal 27 Maret 2022, ternyata telah terjadi adanya putus komunikasi, dimana hal itu diketahui setelah dihubungi melalui WhatsApp tidak menjawab serta dihubungi melalui via telpon juga sudah tidak bisa tersambung. Terangnya.
Lebih lanjut menurut Kapolres Bojonegoro AKBP.Muhammad menegaskan, terkait kejadian ini guna melakukan proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di sel tahanan Mapolres Bojonegoro.
Akibat adanya ulah perbuatan Ega tersebut, sehingga ia harus bertanggung jawab dan dijerat Pasal 372 dan 376 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara. Ungkapnya. (Kin).
Reporter: Solikin.gy
Editorial : Solikin.gy