Bojonegoro Jatim, tribuntipikor.com
Acara pelaksanaan peresmian rumah perdamaian Restorative Justice (RJ) dan gedung barang bukti serta Rumah Dinas (Rumdis) Kejari Kabupaten Bojonegoro, Kamis (31/3) diresmikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur secara simbolis. Giat peresmian tersebut dilaksanakan bersamaan dengan 17 Kabupaten/Kota lainnya se-Provinsi Jawa Timur, bertempat di Balai Desa Kauman, Kecamatan Kota, Kabupaten Bojonegoro, Jum’at (01/04/2022) pukul 08:09 WIB.
Kedatangan rombongan disambut dengan Tari Langen Thengul, tari yang menggambarkan “selamat datang” sebuah tari ciri khas dari Bojonegoro yang mana baru dilaunching Februari lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Badrut Tamam, S.H, M.H mengatakan, walau masih di tengah pandemi, Ibu Kajati berserta jajaran berkenan sempatkan hadir. Ini merupakan berkat Allah Swt buat kami.
“Selamat datang di Bojonegoro ibu Kajati,” ucapnya.
Lebih lanjut, Badrut Tamat menyampaikan, ada lima rumah RJ di Kabupaten Bojonegoro yang sudah terwujud. Pertama, di Balai Desa Kauman dan di Balai Desa Pacul Kecamatan Kota, kemudian di Balai Desa Jipo kecamatan Kepohbaru, lalu di Balai Desa Dolokgede Kecamatan Tambakrejo, dan di Balai Desa Balenrejo yang ada di Kecamatan Balen. Ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awannah mengatakan, mohon terus bimbingan dan arahannya ibu Kajati, agar di pemerintahan yang good governance dan akuntabilitas menjadi semangat untuk menggunakan rumah RJ sebaik-baiknya.
“Selamat datang Ibu Kajati, kehadiran ibu di Bojonegoro memberikan semangat kami, memberikan motivasi dan juga energi positif bahwa kami senantiasa selalu harmonis untuk melakukan kegiatan-kegiatan pembangunan maupun kegiatan sosial, keagamaan, ekonomi,” ungkapnya.
Dikesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, ada beberapa peristiwa penerapan hukum yang seringkali mencederai keadilan masyarakat. Rasa keadilan masyarakat seakan-akan belum bisa terpenuhi.
“Untuk itulah! kenapa rumah RJ ini ada. Maka, disini kita pernah melihat kasus, contoh kasus Nenek Minah yang mencuri 3 buah kakao,” ujarnya serta memberi beberapa contoh lainnya.
Contoh dipaparan ini mempunyai pandangan dan mendorong agar semua jaksa yang ada di seluruh Indonesia bisa memiliki hati nurani dalam rangka proses penegakan hukum. Sehingga dalam prosesnya, ada beberapa syarat untuk mendapatkan pelayanan Restorative Justice. Paparnya.
Pertama, tindak pidana, adalah betul-betul merupakan pelaku yang belum pernah melakukan tindak pidana. “Jadi bukan merupakan residivis. Artinya, dia melakukan perbuatan pidana tersebut karena dorongan sesuatu yang memang butuh untuk hidup secara ekonomi, sosial,” terangnya.
Kedua, ancaman pidana dari keluarnya tersebut tidak lebih dari 5 tahun. Artinya, untuk hal-hal yang memang apakah lapisan tersebut ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, dan bisa dilakukan pemohonan penghentian penuntutan.
Ketiga, kerugian korban adalah tidak lebih dari Rp2,5 juta.
Keempat, dari kedua belah pihak ada keinginan secara hati nurani, tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun untuk bisa saling memaafkan.
Jadi fungsinya, bagaimana Restorative Justice ini diterapkan dan keadilan yang bisa mengembalikan keadaan semula. Ungkapnya.
Terkait kehadiran nya, Mia juga turut mengapresiasi kedatangan teman-teman media. “Terima kasih sudah hadir di tengah-tengah kami karena tanpa bantuan teman-teman media, kami juga tidak bisa berbuat banyak. Apa yang pernah kami kerjakan, keberhasilan kami ataupun penyampaian program-program dan langkah kami kepada masyarakat tak lepas dari peran serta media”. Pungkasnya.
Dipenghujung acara, peresmian ditandai dengan pemukulan gong oleh Kajati Jatim dan penandatanganan prasasti, yang di iringi dengan musik tradisional angklung. Rombongan selanjutnya berkenan melihat-lihat rumah RJ di Balai Desa Kauman dan bergeser ke Gedung Barang Bukti dan Rumah Dinas Kejari.
Diketahui: Hadir dalam giat tersebut, jajaran Kejati Jawa Timur, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awannah, jajaran Forkopimda, Ketua, jajaran asisten dan staf ahli, jajaran Ka OPD, Forkopimca, Kange Yune Bojonegoro, serta diikuti secara daring oleh 16 Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. (*Kin).
Editorial: Solikin.gy