BLORA Jateng, tribuntipikor.com
Berkas pemeriksaan dugaan pemalsuan SK (Surat Keputusan) Desa Nginggil, Kecamatan Kradenan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora. Sementara berkas Desa Beganjing, Kecamatan Japah sudah dikirim ke Kejaksaan.
Kapolres Blora AKBP Aan Hardiyansyah dalam penyampaian nya mengatakan, saat ini sudah ada puluhan aduan yang dilayangkan ke Polres Blora. Namun pihak kepolisian tidak bisa serampangan. Harus ada bukti kuat agar aduan tersebut bisa dinaikkan statusnya.
“Kami tidak hanya katanya dan (jare-jare red). Harus ada fakta hukum yang jelas,” jelas Kapolres Blora AKBP Aan Hardiyansyah di ruang kerjanya, Selasa (29/3).
Meski begitu, apapun yang diadukan tetap kami proses. Sepanjang proses penyidikan selesai dan ditemukan alat bukti kuat akan dilanjutkan.
“Untuk total laporan sudah puluhan. Tapi itu tadi, kebanyakan hanya (jarene red) katanya,” tambahnya.
Untuk para tersangka, saat ini dalam masa penangguhan penahanan. Namun tetap wajib lapor.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Djatmiko mengaku, untuk berkas Desa Nginggil, Kecamatan Kradenan sudah diterima Kejaksaan. Ada dua berkas. Untuk Desa Beganjing, Kecamatan Japah belum.
“Berkas sudah dilimpahkan untuk tahap pertama. Ini baru berkas saja. Selanjutnya akan diteliti Jaksa,” terangnya.
Nantinya, setelah diteliti dan kalau dinyatakan lengkap, baru dinyatakan lengkap dan/atau P21.
“Sekarang posisi baru diteliti Jaksa. Masih dalam penelitian Jaksa,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Blora menetapkan dua kepala desa dan dua pendamping desa jadi tersangka dugaan pemalsuan SK dalam Seleksi Pengisian Perangkat Desa (Perades). Kedua desa tersebut adalah Desa Nginggil, Kecamatan Kradenan dan Desa Beganjing, Kecamatan Japah.
Para tersangka ini dikenakan pasal 263. Setelah beberapa hari ditahan, akhirnya pihak kepolisian memberikan penangguhan penahanan terhadap keempat tersangka tersebut. Mereka juga diwajibkan untuk wajib lapor. (Kin).
Editorial: Solikin.gy