DPRD Se Indonesia di Minta Mendagri Paripurna Pemberhentian Masa Berakhir Jabatan Gubernur, Bupati Dan Walikota

Jakarta, tribuntipikor.com

Melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Akmal Malik, Mentri Dalam Negeri (Mendagri) sampaikan agar akhir masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatan berakhir pada tahun 2022 untuk segera di Paripurnakan oleh pimpinan dan anggota DPRD, di dasari pada surat keputusan Mendagri nomor 131/2188/OTDA tertanggal 24 Maret 2022, Minggu (27/03/2022).

Sehubungan dengan ketentuan pada Pasal 7 ayat(1) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa, pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagai mana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) hurup a dan hurup b, serta ayat (2) hurup a dan hurup b.

Dimana ketentuan diatas oleh pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden RI melalui Mendagri untuk Gubernur dan/ atau Wakil Gubernur serta kepada Mentri melalui Gubernur sebagai Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota untuk dapat mendapatkan penetapan pemberhentian.

Ketentuan diatas Kata Akmal Malik, pimpinan DPRD Provinsi dapat mengusulkan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Mentri Dalam Negeri (Mendagri) dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna DPRD Provinsi tentang pengumuman usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur.

Dan selanjutnya kepada pimpinan DPRD Kabupaten/ Kota untuk mengusulkan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/ atau Wakil Wali Kota kepada Mendagri melalui Gubernur dengan melampirkan risalah dan berita acara hasil rapat paripurna DPRD Kabupaten/Kota tentang pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan /atau Wakil Wali Kota.

Kemudian usulan pemberhentian Gubernur dan/atau Wakil Gubernur serta usulan pemberhentian Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Wali Kota, disampaikan kepada Mendagri paling lambat 30 hari Kelender, sebelum masa berakhir masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (*Kin)

Editorial: Solikin.gy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *