Rampasan Korupsi Senilai Rp 24,27 Miliar di Hibahkan KPK ke 4 Institusi

Sejumlah petugas Bank saat memindahkan uang sitaan hasil korupsi dari dalam mobil untuk diserahkan kepada penyidik KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Penyidik KPK melakukan penyitaan uang sebesar Rp 52,3 miliar diduga berasal dari perusahaan-perusahaan yang mendapatkan izin ekspor lobster.

Jakarta, tribuntipikor.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan empat aset barang rampasan negara dari hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai Rp 24,27 miliar kepada 4 institusi. Keempat institusi adalah Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agraria Dan Tata Ruang, Pemerintah Kabupaten Bangkalan, dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

“Kami harap serah terima ini bisa meningkatkan sinergitas antara KPK dengan lembaga negara lain,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kamis, 24 Maret 2022. Pukul 14:09 WIB.

Serah terima diberikan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat.

Kepada Kemenkumham, KPK menyerahkan aset berupa 8 unit kendaraan mobil dengan nilai Rp 630 juta. Kemudian kepada Kementerian ATR, KPK menyerahkan satu bidang tanah di Kabupaten Cianjur dengan nilai Rp 574 juta.

Kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan KPK menyerahkan aset berupa 4 bidang tanah di Kabupaten Bangkalan senilai Rp 16,23 miliar. Kemudian, Pemerintah Tapanuli Utara menerima aset berupa tanah dan bangunan di Kabupaten Bekasi dengan nilai Rp 6,83 miliar.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, aset rampasan yang diserahterimakan ini berasal dari kasus Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Terpidana Fuad Amin, Luthfi Hasan Ishaq, serta M. Nazaruddin yang sudah berkekuatan hukum tetap.(*Kin).

Editorial: Solikin.gy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *