Tindak Tegas Pelaku Sok Jago yang Main hakim sendiri, dan pelaku Ucap tidak kenal ALLAH Sambil menyiksa Wartawan
Pontianak, tribuntipikor.com
Saya Rusman Haspian mewakili rekan Media diseluruh tanah air khusus nya, Pontianak, menghimbau dan sangat berharap kepada Bapak Kapolda Kalbar, agar mengintruksikan Jajaran Polres diseluruh Kalbar agar dapat TKP saumil yang dijadikan tempat penyiksaan awak Media yang sebenarnya hanya beritanya alamat, lalu disiksa.
Permohonan Kami agar kepolisan segera mengusut dan menangkap pelaku penganiayaan terhadap Korban, dalam tayangan Video ini.
Pidana Murni jelas telah melakukan tindak pidana yang melanggar pasal Pasal 351 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan menjalani prosedur Hukum agar merasakan atas aksinya 5 Tahun merasakan dingin/ Hangatnya sel tahanan.
Kejadian seperti ini tidak boleh dibiarkan, jika Aparat tidak mengambil tindakan sesegera mungkin, takut nya banyak pihak yang akan mengambil tindakan pada pelaku nantinya.
Semoga jalinan kerja sama selama ini antara Kepolisian TNI/Polri dan Wartawan tetap terjaga dinegara kita khususnya Provinsi Kalimantan -Barat. Atas perhatiannya terhadap musibah yang menimpa korban, penganiayaan kami ucapkan terimakasih wasallam Hormat saya rusman haspian.tegas ungkapan nya kepada media tribun Tipikor com (ms)