Bantaeng, tribuntipikor.com
Tim Resmob Polres Bantaeng yang di pimpin oleh Aiptu Basriyuddin melakukan pengungkapan dan penangkapan tersangka kasus pencurian sepeda motor, Senin (7/3/2022).
Pencurian sepada motor itu terjadi pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 di depan Toko Prima Jaya, jln. Mangunsidi, Kelurahan Bonto Sunggu, Kecamatan Bissapu yang pada saat itu oleh Rizka Damayanti memarkir kendaraaannya dan masuk ke pasar untuk berbelanja, namun kunci motornya lupa di cabut ( tergantung di motor).
Bermodalkan rekaman gambar CCTV dan laporan yang di buat oleh korban, tim Resmob Polres Bantaeng dan Polsek Bisssappu melakukan pengembangan Penyilidikan, telah teridentifikasi tersangka A melakukan pencurian.
dari hasi introgasi A mengakui perbuatanya dan telah menjual sepeda motor tersebut ke daerah Bulukumba.
Menurutnya, saat itu dia melihat sepeda motor tersebut yang mana Kunci kontaknya ada tergantung terpasang di motor, selanjutnya tersangka melakukan pencurian dan menjual sepeda motor tersebut, hasil curiannya dibawa ke Daerah Bulukumba ditemani oleh Lel. AC alamat Bulukumba yang masih dalam pengejaran oleh Tim Resmob.
Kapolres Bantaeng AKBP Andi Kumara, S.H., S.IK.,M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Burhan S.H. menyampaikan “Betul telah melakukan penangkapan pelaku curanmor lelaki A (35 ) di Kabupaten Jeneponto dibantu oleh Tim Resmob Polres Jeneponto pada tanggal 7 Maret 2022, yang mana tersangka A sebelumnya melarikan diri ke
Kalimantan.
Kasat Reskrim AKP Burhan SH, mengatakan tersangka A melanggar pasal 363 KUHP yaitu Pencurian dengan pemberatan, terhadap pelaku terancam di hukuman maksimal 6 tahun, Jelsnya.(Tim/Ucok Haidir )