Peredaran Narkotika Jaringan Internasional Berhasil Diungkap Satresnarkoba Polresta Barelang, Pelaku Dibekuk, Sabu 22,249 Kg Diamankan

Satresnarkoba Polresta Barelang Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional, Sabu Seberat 22,249 Kg Diamankan

Satresnarkoba Polresta Barelang Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika Jaringan Internasional

Polresta Barelang, tribuntipikor.com

Satresnarkoba Polresta Barelang Menggelar Konferensi Pers Ungkap Kasus TP Narkotika Jenis Shabu Jaringan Internasional Malaysia- Indonesia dengan total BB Shabu Seberat 22,249 KG yang dipimpin oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH di dampingi oleh Wakapolresta Barelang AKBP Junoto, SIK, Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH, Wakasat Resnarkoba AKP River Hutajulu, S.H, Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Kamis (17/03/2022)

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH mengatakan Kejadian yang terjadi Selasa Tanggal 15 Februari 2022, sekira pukul Jam 14:00 Wib di sekitaran Pulau Buaya Batam, dengan 4 Tersangka berinisial RH (48 Tahun), ST (26 Tahun), IM (49 Tahun), AB (46 Tahun). dengan total keseluruhan berjumlah 22 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan teh merk guanyinwang Seberat 22,249 KG.

Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH menjelaskan kronologis Berawal pada hari minggu (13/02/2022) sekira jam 23:00 wib anggota Satresnarkoba Polresta Barelang melakukan kegiatan penyelidikan terkait informasi transaksi narkoba dengan melakukan kegiatan profiling dan surveillance di Perairan International sekitar Nongsa Batam.

Kemudian pada hari Senin (14/02/2022) sekira jam 05:00 Wib, anggota Satresnarkoba Polresta Barelang mendapat informasi akurat bahwa pelaku akan melakukan perjalanan dari perairan international (OPL) timur wilayah Batam menuju perairan laut wilayah palembang untuk membawa narkotika jenis sabu. Kemudian hari Senin pkl 13:00 WIB tim menemukan sebuah kapal yg mencurigakan dan di daerah Perairan Pulau Buaya Kec Galang, namun mengingat cuaca dan situasi saat itu tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan kapal kayu berikut awak serta barang bawaanya tersebut dibawa menuju Batam.

Setelah itu Pada hari selasa (15/02/2022) sekira jam 14:00 wib tepatnya pulau buaya batam, kapal kayu yang diawaki oleh 4 orang yang RH (48 Tahun), ST (26 Tahun), IM (49 Tahun), AB (46 Tahun) dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan ditemukan barang terlarang berupa, 1 buah tas motif kotak-kotak, merk global yang berisikan 17 bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk guanyinwang dan, 1 buah kantong keresek warna merah yang berisikan 5 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk guanyinwang, dengan total keseluruhan berjumlah 22 bungkus narkotika diduga jenis shabu.

Kemudian Saksi penangkap menanyakan kepada para pelaku milik siapa dan akan dibawa kemana 22 bungkus narkotika jenis sabu tersebut, dijawab para pelaku milik bos mereka di Palembang dan akan diserahkan kepada MR X (DPO), selanjutnya para pelaku berikut barang bukti dibawa kekantor Satresnarkoba Polresta barelang guna dilakukan penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut; ungkap Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara, SIK, MH.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH mengatakan Modus Para Pelaku Bermufakat Jahat Didalam Mengedarkan Narkotika Jenis Sabu Dari Negara Malaysia, Lewat Jalur Laut Menggunakan Kapal Speed Boat, Rute Malaysia-Batam-Palembang.

“Asumsi 1 gram dipakai oleh 10 orang, Polresta Barelang telah menyelamatkan sebanyak 222.490 jiwa manusia” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH Mengatakan jika Shabu 22,249 KG dinominalkan rupiah, maka ada sekitar Rp 33 Milyar dengan asumsi harga narkotika jenis Shabu di pasaran Rp 1,5 juta per gram.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu Ri No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman pidana mati, Seumur Hidup, Atau Pidana Penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun”, ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, SH, SIK, MH.

Vio Sari/Humas

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *